Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembatasan BBM Subsidi

Mulai 17 Agustus 2024, INILAH Jenis dan Daftar Mobil yang Kemungkinan Dilarang Pakai Pertalite

Melansir berbagai sumber, terdapat dua usulan yang diajukan untuk jenis kendaraan mobil dalam aturan Pembatasan BBM Subsidi ini.

Pixabay
Harga BBM terbaru yang berlaku di SPBU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gonjang-ganjing Pembatasan BBM Subsidi saat ini menjadi isu yang disorot publik.

Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi ini disebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus.

Adalah  Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakannya.

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Merujuk pernyataan itu, bagaimana kemungkinan skema Pembatasan BBM Subsidi ini?

Jenis mobil apa yang saja yang tidak boleh pakai pertalite?

Melansir berbagai sumber, terdapat dua usulan yang diajukan untuk jenis kendaraan mobil dalam aturan Pembatasan BBM Subsidi ini.

Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Baca juga: Fakta-fakta Baru Wartawan Tewas Terbakar: Oknum TNI Dilaporkan, Keluarga Belum Dapat Hasil Otopsi

Baca juga: Putranya Viral dan Dicari,Sang Ayah Sebut Aep Sempat Curhat,Sang Bibi Bongkar Kebiasaan Keponakannya

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh 'menenggak' Pertalite.

Kemudian untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

Sejauh ini, Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Bila belum mendaftar maka maksimal hanya mengisi 20 liter per hari.

Sementara bila sudah mendaftar tidak ada pembatasan.

Bila usulan itu diterima khususnya skenario kedua, maka mobil-mobil populer di kelas Low MPV terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite.

Sebagai catatan, mobil Low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, hingga Hyundai Stargazer menggunakan mesin 1.500 cc. Namun untuk Avanza dan Xenia juga punya opsi mesin 1.300 cc.

Maka bila skenario berlaku, Avanza dan Xenia versi 1.300 cc berpotensi masih bisa mengisi Pertalite.

Sementara itu, jika merujuk pada buku panduan manual, mobil-mobil di segmen Low MPV itu masih bisa untuk menggunakan Pertalite.

Baca juga: UPDATE Ibu dan Bayi Tewas di Bengkulu: Turunkan Tim Inafis, Kapolres Kepahiang Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Langkah Kapolda Jabar Usai Pegi Bebas: Enggan Mundur, Pilih Mengganti Penyidik

Misalnya saja dalam buku panduan Toyota Avanza tertulis jenis bahan bakar hanyalah bahan bakar bensin tanpa timbal.

Kemudian untuk angka oktannya dijelaskan 90 atau lebih tinggi.

Artinya, bila menggunakan Pertalite tidak masalah karena sesuai dengan spesifikasi. Hal serupa juga ditemukan pada buku panduan manual Xpander dan Stargazer.

Sebaliknya, jika nantinya mobil di bawah 1.400 cc masih dibolehkan membeli Pertalite, maka tetap harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin.

Contohnya mobil di segmen LCGC yang rata-rata menggendong mesin 1.000-1.200 cc, dianjurkan menggunakan BBM RON 92 atau lebih tinggi dari Pertalite.

Tak Hanya Jenis Mobil

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi  dalam rilisinya mengatakan

 di dalam revisi perpres tersebut, nantinya akan diatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Agus menyebut mobil yang masih berhak mengkonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

Menurutnya, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi.

Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).

Ia pun memastikan kendaraan umum seperti taxi Online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved