Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Pria Diamankan Satres Narkoba Bengkalis Diduga Pengedar Narkoba di Kecamatan Pinggir

Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, dua orang pria separuh baya diamankan Satres Narkoba Polres Bengkali

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi. Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (11/7) kemarin  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, dua orang pria separuh baya diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (11/7) kemarin.

Dua orang yang diamankan diantaranya TS (54) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir. Kemudian rekannya PG (55) warga Pasar Minggu Kandis Kabupaten Siak.

Dari penangkapan ini tim Satres Narkoba Bengkalis mengamankan barang bukti sabu seberat 4,62 gram sabu. Hal ini diungkap langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Minggu (14/7) siang.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis berawal dari informasi masyarakat di Desa Semunai Kecamatan Pinggir sering terjadi transaksi narkoba di wilayah sana. Berdasarkan informasi ini, Kasat langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Tim kita sejak Kamis sore sudah melakukan penyelidikan, dan berhasil mengumpulkan informasi akurat terkait identitas tersangka pengedar narkoba tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka," ungkap Kasatres Narkoba.

Saat salah satu tersangka ini berada di belakang rumah tepatnya Jalan Soiya Desa Semunai, petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ini tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa bungkusan plastik kecil sebanyak delapan paket diduga narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang kita amankan ini memiliki berat sekitar 3,46 gram yang disimpan dalam kotak permen karet. Selain itu tim di lapangan juga mengamankan uang tunai Rp 250.000 dari tangan pria ini," jelas Kasat.

Petugas Satres Narkoba juga melakukan interogasi di tempat. Pria yang diamankan bernama TS ini mengakui barang haram tersebut miliknya yang di dapat dari rekannya berinisial PG.

Dari informasi ini petugas langsung melakukan pengejaran terhadap PG, dan berhasil mengamankannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri kilometer 81 tepatnya di bengkel yang masuk Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Kita lakukan penggeledahan, tim juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram. Serta uang tunai Rp 300.000 dari tangan tersangka," terangnya.

Saat diinterogasi PG mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari rekannya bernama Situmeang dan saat ini masih dalam melakukan lidik.

"Kedua tersangka ini kemudian diamankan langsung ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com /Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved