Lihat Api Dalam Rumahnya, Apoi Warga Tanjung Medang Meranti Bangunkan Istri dan Lompat ke Laut
Satu unit rumah di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti hangus dilahap si jago merah
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Satu unit rumah di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti hangus dilahap si jago merah.
Kebakaran milik rumah Apoi (57) tersebut terjadi Sabtu (13/7/2024) dini hari sekitar 02.30 WIB.
Musibah tersebut terjadi di jalan Pelantar RT 001/RW.001 Dusun I Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Benar ada kebakaran rumah satu unit, untuk korban jiwa tidak ada dan sumber atau penyebab Kebakaran masih dalam Lidik," kata Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Rangsang IPDA Anton, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Luar Biasa, 6 Anak dari Pulau Terluar Indonesia di Rangsang Meranti Riau Lulus Seleksi Polri
Dijelaskan Anton, ada beberapa saksi yang sudah diminta keterangan terkait kebakaran rumah Apoi. Kerugian material yang dialami korban atas kejadian tersebut berkisar Rp 250 juta.
“Memang rumah terbuat dari papan. Namun di situ juga ada usahanya seperti kerupuk udang jadi nilainya diperkirakan sekitar Rp 250 kita,” jelas Anton.
Dijelaskan Anton pada pukul 02:30 WIB korban terbangun dari tidurnya dan merasakan kepanasan.
Selanjutnya, Apoi mencari tau sumber panas tersebut dari mana dan tanpa disadari dirinya langsung melihat api sedang membakar ruangan depan rumahnya tersebut.
"Korban melihat kejadian itu langsung membangunkan istrinya dan langsung menyelamatkan diri dengan cara melompat ke dalam laut. Korban sempat meminta tolong kepada masyarakat untuk memadamkan api yang dengan cepat memakan rumah korban," ungkap Anton.
Terakhir Anton menjelaskan kalau kondisi saat ini rumah milik Buseng alias Apoi sudah habis terbakar, dan hanya sisa puing-puingnya saja.
“Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Untuk penyebabnya dari keterangan kami perkirakan diakibatkannya arus pendek.” Pungkas Anton.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)
| Penemuan Mayat di Area Kuburan di Selatpanjang Kepulauan Meranti, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Penumpang Internasional di Selatpanjang Wajib Gunakan Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025 |
|
|---|
| 2 Tekong Pembawa 20 Warga Bangladesh Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Naik 100 Persen Tarif Pass Penumpang Domestik Pelabuhan Tanjung Harapan, Berlaku 1 September 2025 |
|
|---|
| Z Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaaan Bibit Kopi Liberika Meranti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.