Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Sudah 19 Hari Berlalu, Polisi Belum Ungkap Motif Wartawan Tewas Terbakar, Oknum TNI Terlibat?

Sudah 19 hari berlalu, kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut masih belum menemui titik terang Meski sudah menangkap 3 orang.

Editor: Muhammad Ridho
kompas/Shela Octavia
Anak Rico Pasaribu, Eva Pasaribu ditemani kuasa hukum Irvan Saputra saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Senin (15/7/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Sudah 19 hari berlalu, kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut masih belum menemui titik terang.

Meski sudah menangkap 3 orang, Polisi belum mengungkap motif dan otak dibalik pembunuhan ini.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.

Tak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.

Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.

Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.

Baru-baru ini anak Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra meminta Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kebakaran rumah Rico.

Irvan mengatakan, sebelum datang ke Komnas HAM, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, Eva juga sekaligus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan mereka. Pihak keluarga juga mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran kepada keluarga Rico Pasaribu sebagai suatu pelanggaran HAM.

“Ini permasalahan serius. Jelas ini perbuatan yang sangat keji, sadis. Dan, kalau ini terus dibiarkan, maka ini secara generalnya yang paling penting adalah tentang bagaimana kerja-kerja kawan-kawan jurnalis, kebebasan pers,” lanjut Irvan.

Pihak keluarga juga mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran kepada keluarga Rico Pasaribu sebagai suatu pelanggaran HAM.

Keluarga korban juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB.

19 Hari Berlalu

Saat ditanya apakah Polisi mendapat kendala, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi membantah pihaknya kesulitan.

Katanya, peristiwa kebakaran yang belakangan terungkap ternyata pembunuhan merupakan bukti penyidik tidak kesulitan.

"Saya rasa itu menggambarkan tidak ada kesulitan,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Namun diduga, tiga tersangka yang sudah ditangkap berkelit dan tidak mau membeberkan siapa lagi yang terlibat dan motifnya.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka untuk mengungkap kepribadian maupun isi pikirannya.

Katanya, pemeriksaan ini akan memudahkan mengungkap motif pembunuhan Rico Sempurna.

"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat. Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

TNI AD persilakan warga beri bukti

Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.

“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024).

Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved