Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih 5 Anggota DPRD Pelalawan Terpilih Serahkan LHKPN, KPU Surati Parpol Terkait Aturan Baru

KPU Pelalawan Riau menyurati Parpol terkait bukti laporan LHKPN ke KPK bagi DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Dok KPU Pelalawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Bapri Naldi. KPU Pelalawan Riau menyurati Parpol terkait bukti laporan LHKPN ke KPK bagi DPRD terpilih pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau menyurati Partai Politik (Parpol) terkait bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Parpol diminta menyampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan yang terpilih di Pemilu 14 Februari lalu, segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal itu menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 yang diperkirakan 27 Agustus mendatang.

Apabila anggota dewan terpilih tak melaporkan LHKPN ke lembaga rasuah, wakil rakyat yang bersangkutan terkendala pelantikan.

"Dalam aturan nama anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN tidak ikut diusulkan untuk dilantik," kata Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: KPU Bengkalis Ingatkan Anggota DPRD Bengkalis Laporkan LHKPN Paling Lambat 21 Hari Jelang Pelantikan

Baca juga: Ini 14 DPRD Kampar Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN ke KPK, Palaporan Paling Lama Tanggal Segini

Bapri Naldi menyampaikan, ada aturan terbaru dari KPU pusat seputar laporan LHKPN ini. Aturan baru itu telah dimuat dalam surat KPU Pelalawan ke seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD Pelalawan terpilih.

Jika pada aturan lama anggota dewan harus menyerahkan surat tanda lapor LHKPN dari KPK. Namun dikarenakan proses pelaporan membutuhkan waktu yang lama, KPU memberikan opsi terbaru.

"Yang telah melaporkan LHKPN, tapi belum ada surat tanda lapor dari KPK, anggota dewan terpilih cukup menyerahkan bukti sudah lapor dan membuat surat pernyataan," papar Bapri Naldi.

Setelah aturan baru itu disampaikan ke Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Pelalawan, jumlah anggota dewan terpilih yang menyerahkan surat tanda lapor maupun bukti lapor dan surat pernyataan ke KPU belum bertambah dari data sebelumnya.

Hingga saat ini masih 5 anggota dewan terpilih yang sudah menyerahkan dokumen itu ke KPU dari total 40 DPRD periode 2024-2029.

Diantaranya Robinhot Saragi yang merupakan Ketua DPC Partai Hanura Pelalawan. Kemudian Abdul Nasib yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Pelalawan yang juga melanggeng ke periode kedua dari Dapil Pelalawan 4 Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.

Kemudian Salehuddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Rudiyanto Sihombing dari partai Demokrat. Terakhir Yusri dari Fraksi Gerindra. Ketiga anggota dewan ini juga terpilih kembali untuk periode kedua ini.

Laporan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2019-2024 jatuh pada 27 Agustus mendatang, berarti anggota dewan baru harus menyerahkan dokumen itu pada tanggal 6 Agustus paling lambat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved