Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih 5 Anggota DPRD Pelalawan Terpilih Serahkan LHKPN, KPU Surati Parpol Terkait Aturan Baru

KPU Pelalawan Riau menyurati Parpol terkait bukti laporan LHKPN ke KPK bagi DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Dok KPU Pelalawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Bapri Naldi. KPU Pelalawan Riau menyurati Parpol terkait bukti laporan LHKPN ke KPK bagi DPRD terpilih pada Pemilu 2024. 

"Kita berharap 35 anggota DPRD terpilih lainnya segera menyerahkan persyaratan LHKPN ini, sebelum batas waktu yang ditentukan," tegasnya.

Laporan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota dewan periode 2019-2024 jatuh pada 27 Agustus mendatang, berarti anggota dewan baru harus menyerahkan dokumen itu pada tanggal 6 Agustus paling lambat. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved