Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Jadwal Kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun, Harga Tiket Kapal Bengkalis-Kepri

Jadwal kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun berikut harga tiket kapal Bengkalis-Kepri.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
YouTube CCTV Bengkalis
Jadwal kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun berikut harga tiket kapal Bengkalis-Kepri. 

Selain keberangkatan tujuan Tajung Balai Karimun, pelabuhan RoRo Sungai Selari juga melayani penyeberangan tujuan Batam untuk jadwal keberangkatan kapal tujuan Batam terbaru Jumat 19 Juli, Minggu 21 Juli, Selasa 23 Juli, Kamis 25 Juli, Sabtu 27 Juli, Senin 29 Juli dan Rabu 31 Juli.

Waktu keberangkatan pukul 16.00 WIB namun waktu bisa berubah ubah sesuai dengan kondisi cuaca di lapangan.

Untuk harga tiket kapal bisa dibeli langsung di loket yang ada di pelabuhan, penumpang orang dewasa dikenakan tarif Rp 127.600 perorangnya, bayi dikenakan biaya Rp 15.000 perorangnya.

Sedangkan untuk kendaraan golongan I yakni sepeda di kenakan biaya Rp 155.400 perkendaraan,kendaraan golongan II sepeda motor dikenakan biaya Rp 294.500 perkendaraan, kendaraan roda dua dengan cc lebih dari 500 yang lebih besar dikenakan tarif golongan III Rp 522.000 perkendaraan.

Untuk kendaraan roda empat angkutan penumpang dikenakan biaya Golongan IV a Rp 1.945.800 perkendaraaan, sementara kendaraan angkutan barang roda empat dikenakan biaya golongan VI b dengan biaya sebesar Rp 1.778.600 perkendaraan.

Kemudian kendaraan bus penumpang dikenakan biaya golongan V a dengan biaya perkendaraan Rp 3.516.800 perkendaraan, kendaraan angkut barang masuk golongan V b dikenakan biaya Rp 2.966.100 perkendaraan.

Kemudian kendaraan penumpang masuk golongan VI a dikenakan biaya Rp 5.501.500, kendaraan barang golongan VI b kenakan biaya 4.571.400 perkendaraan.

Selanjutnya kendaraan angkut barang golongan VII dikenakan biaya Rp 5.662.500 perkendaraan, kendaraan angkut barang golongan VIII dikenakan biaya Rp 8.072.000 perkendaraan dan Kendaraan angkut barang golongan IX dikenakan biaya Rp 11.766.900 perkendaraan. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved