Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Mundur dari Jabatan Kadisdikbud Pelalawan, Abu Bakar Ajukan Pensiun Dini dari PNS

Kini berembus kabar jika Abu Bakar juga mengajukan pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai mundur dari jabatan strategis itu.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan Abu Bakar FE S.Sos M.AP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kabar terbaru datang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan Riau Abu Bakar FE setelah mundur dari jabatannya pada Bulan Juni lalu. 

Abu Bakar mundur dari jabatan Kadisdikbud Pelalawan medio Juni karena sakit.

Setelah surat pengunduran diri bertandatangan di atas materai dari Abu Bakar diproses Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan sampai ke meja Bupati Pelalawan H Zukri, permohonan itu disetujui.

Bupati Zukri menunjuk pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Leo Nardo S.Pd M.Pd yang merupakan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Pelalawan, satu pekan setelah itu. 

Kini berembus kabar jika Abu Bakar juga mengajukan pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai mundur dari jabatan strategis itu.

Baca juga: Kepala Disdikbud Pelalawan, Riau, Abu Bakar Ajukan Mundur, Ini Kata BKPSDM 

Ia kembali mengirimkan surat pengajuan pensiun ke BKPSDM meski masa pengabdiannya belum penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis mengkonfirmasi surat permohonan pensiun dini dari Abu Bakar.

Pengajuan itu diterima sekitar dua pekan lalu dari pegawai berusia 57 tahun tersebut.

Alasan Abu Bakar mengajukan pensiun lebih awal sama dengan alasan saat menyampaikan mundur dari jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disdikbud.

"Alasan Pak Abu mengajukan (pensiun dini) karena kesehatan juga, sama waktu beliau mundur dari Kadisdik," ujar Darlis kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/7/2024).

Darlis menyampaikan, dalam aturan ASN sebenarnya tidak ada kategori pensiun dini atau pensiun muda. Yang ada kategori diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH, mengundurkan diri, dan pensiun.

Apabila seorang PNS mengajukan pensiun di saat masa belum memasuki masa pensiun, hal itu tetap dikategorikan mengundurkan diri.

Baca juga: Usulkan Zukri dan Nasarudin ke DPP, Demokrat Belum Tentukan Sikap di Pilkada Pelalawan Riau 2024

Sama halnya dengan surat permohonan dari mantan Kadisdikbud Abu Bakar ini. Masa pensiun Abu Bakar diperkirakan akhir tahun 2024 ini, lantaran memasuki usia 58 tahun sesuai dengan aturan umur pensiun seorang PNS.

Apabila beliau masih menjabat sebagai kepala dinas atau eselon ll, masa pensiun otomatis bertambah 2 tahun jadi umur 60 tahun. Padahal pengajuan pensiun Abu Bakar masuk ke BKPSDM 6 bulan sebelum pensiun.

"Ini tetap disebut mengundurkan diri dari PNS, meskipun terhitung beberapa bulan lagi masa pensiunnya. Pada aturan tidak ada kategori pensiun muda atau pensiun dini. Itu hanya pengistilahan di masyarakat saja," tandas Darlis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved