Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Deretan Tempat Umum yang Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru

Para perokok di Kota Pekanbaru tidak bisa sembarangan merokok di tempat umum. Ada sejumlah lokasi tempat umum yang segera menjadi KTR.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Satu area merokok yang disediakan pengelola Gedung C MPP Pekanbaru. Para perokok di Kota Pekanbaru tidak bisa sembarangan merokok di tempat umum. Ada sejumlah lokasi tempat umum yang segera menjadi KTR. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para perokok di Kota Pekanbaru tidak bisa sembarangan merokok di tempat umum.

Ada sejumlah lokasi tempat umum yang segera menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Lokasi tempat umum yang bakal menjadi KTR yakni pasar, pusat perbelanjaan dan tempat wisata atau rekreasi.

Lalu hotel, restoran dan tempat hiburan.

Kemudian di halte, terminal angkutan umum, salon dan pos pelayanan terpadu.

Lalu lapangan olahraga, stadion dan kolam renang.

"Tempat senam dan pusat kebugaran pusat kebugaran juga menjadi tempat umum yang jadi kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, pengelola tempat tersebut wajib menerapkan kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Kota Pekanbaru Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tak Bisa Merokok di Sembarang Tempat

Baca juga: Tidak Boleh Lagi Sembarangan Pasang Iklan Rokok, Rencana Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru

Mereka mesti memasang tanda larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

"Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar, maka warga yang ada di sana tidak boleh merokok sembarangan," paparnya.

Indra menambahkan bahwa pengelola tempat wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Ia menyebut yempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

"Apabila berada dalam ruangan tentu harus dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara atau exhaust fan,"ujarnya.

Regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved