Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus LHKPN DPRD Terpilih

Anggota DPRD Terpilih di Riau Belum Lapor LHKPN, Pendekatan Persuasif Bisa Dilakukan KPK

Sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan yang terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

|
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Istimewa
Ilustrasi 

 

Pengamat Politik, Dr Aidil Haris
Pengamat Politik, Dr Aidil Haris (istimewa)

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memang sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan yang terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab mereka sudah diamanahkan jadi bagian pejabat negara dan wajib melaporkan.

Tak ada tawar menawar soal itu. Sesaui dengan peraturan dan perundang-perundangan yang ada.

Sanksi memang harus diberikan ke mereka yang tidak melaporkan. Karena ini salah satu instrumen untuk melihat pergerakan aset mereka.

Dalam konteks komunikasi, pola persuasif bisa dilakukan kepada para politisi ini. Kita maklumlah soal poltisi ini. Dia sibuk, ada juga yang nggak paham soal pelaporan ini. Pola persuasif lah yang masuk ke mereka.

Baca juga: Dari 45 Anggota DPRD Bengkalis Terpilih, Baru 25 Orang yang Serahkan LHKPN ke KPU

Kalau nggak dilakukan model komunikasi persuasif, maka mereka akan abai, baik sengaja maupun tak sengaja. Nah, kita kan nggak tau nih, nggak bisa menduga, apa indikasi mereka nggak melaporkan.

Makanya harus dilakukan secara persuasif. Pihak KPK harus melakukan pemberitahuan ini secara persuasif. Harus masuk persuasif. Jangan sampai abai.

Kita kan nggak tau, politisi-politisi ini dengan kesibukan mereka. Apakah mereka sengaja abai atau memang mereka lupa. Itu perlu jadi perhatian KPK. Jabatan mereka kan jabatan politik.

Baca juga: Breaking News: Ultimatum Anggota Dewan di Riau Belum Lapor LHKPN, KPK: Mereka Tak Bisa Dilantik

Bagi mereka, pelaporan LHKPN ini ada yang nggak penting, ini penting. Pemahaman seperti itu kan harus diberikan secara persuasif supaya mereka juga memahami betapa pentingnya memberikan laporan LHKPN ini.

Sosialisasi harus dilakukan. Biaa buat acara untuk berupaya mempengaruhi mereka untuk melaporkan LHKPN.

Model-model selama ini kan model intruksi. Model perintah. Ini harus diganti.

Sanksi memang perlu diberikan. Tapi bisa diberikan kepada orang yang sudah kesekian kalinya diberikan cara persuasif tapi nggak mau. Awalnya pola persuasif harus dilakukan.

( Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved