Lipsus LHKPN DPRD Terpilih
Anggota DPRD Terpilih di Riau Belum Lapor LHKPN, Pendekatan Persuasif Bisa Dilakukan KPK
Sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan yang terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memang sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan yang terpilih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab mereka sudah diamanahkan jadi bagian pejabat negara dan wajib melaporkan.
Tak ada tawar menawar soal itu. Sesaui dengan peraturan dan perundang-perundangan yang ada.
Sanksi memang harus diberikan ke mereka yang tidak melaporkan. Karena ini salah satu instrumen untuk melihat pergerakan aset mereka.
Dalam konteks komunikasi, pola persuasif bisa dilakukan kepada para politisi ini. Kita maklumlah soal poltisi ini. Dia sibuk, ada juga yang nggak paham soal pelaporan ini. Pola persuasif lah yang masuk ke mereka.
Baca juga: Dari 45 Anggota DPRD Bengkalis Terpilih, Baru 25 Orang yang Serahkan LHKPN ke KPU
Kalau nggak dilakukan model komunikasi persuasif, maka mereka akan abai, baik sengaja maupun tak sengaja. Nah, kita kan nggak tau nih, nggak bisa menduga, apa indikasi mereka nggak melaporkan.
Makanya harus dilakukan secara persuasif. Pihak KPK harus melakukan pemberitahuan ini secara persuasif. Harus masuk persuasif. Jangan sampai abai.
Kita kan nggak tau, politisi-politisi ini dengan kesibukan mereka. Apakah mereka sengaja abai atau memang mereka lupa. Itu perlu jadi perhatian KPK. Jabatan mereka kan jabatan politik.
Baca juga: Breaking News: Ultimatum Anggota Dewan di Riau Belum Lapor LHKPN, KPK: Mereka Tak Bisa Dilantik
Bagi mereka, pelaporan LHKPN ini ada yang nggak penting, ini penting. Pemahaman seperti itu kan harus diberikan secara persuasif supaya mereka juga memahami betapa pentingnya memberikan laporan LHKPN ini.
Sosialisasi harus dilakukan. Biaa buat acara untuk berupaya mempengaruhi mereka untuk melaporkan LHKPN.
Model-model selama ini kan model intruksi. Model perintah. Ini harus diganti.
Sanksi memang perlu diberikan. Tapi bisa diberikan kepada orang yang sudah kesekian kalinya diberikan cara persuasif tapi nggak mau. Awalnya pola persuasif harus dilakukan.
( Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan)
| Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih Sudah Lengkap Serahkan LHKPN, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan |
|
|---|
| Tinggal 2 Anggota DPRD Bengkalis Terpilih Belum Serahkan Bukti Pelaporan LHKPN |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan September 2024, 7 Anggota DPRD Bengkalis Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN |
|
|---|
| Tinggal 2 Anggota DPRD Kampar Terpilih yang Belum Serahkan Bukti LHKPN ke KPU |
|
|---|
| Jelang Pelantikan DPRD 2024-2029, Ada 2 Anggota Dewan Pelalawan Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.