Ronald Tannur Bebas

Biodata Mangapul, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pernah Loloskan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Mangapul bersama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo memberikan amar putusan Ronald tak terbukti secara sah dan meyakinkan sudah membunuh

Editor: Muhammad Ridho
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

Pada tahun 2023, Mangapul melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencakup aset-asetnya. Berikut adalah rincian harta kekayaan yang dilaporkan:

Tanah dan Bangunan:

- Tanah dan Bangunan di Labuhanbatu: Dengan luas 13.000 m⊃2; untuk tanah dan 200 m⊃2; untuk bangunan, properti ini merupakan warisan dengan nilai Rp. 400.000.000.

- Tanah dan Bangunan di Medan: Properti dengan luas tanah 327 m⊃2; dan bangunan 168 m⊃2; ini merupakan hasil jerih payah sendiri, bernilai Rp. 700.000.000.

- Tanah di Deli Serdang: Tanah seluas 145 m⊃2; ini juga merupakan hasil usaha sendiri, dengan nilai Rp. 175.000.000.

Total nilai aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp. 1.275.000.000.

Kendaraan:

Mangapul juga memiliki beberapa kendaraan dengan total nilai Rp. 66.000.000:

Mobil Toyota Kijang Tahun 2001: Rp. 60.000.000

Motor Honda Kharisma Tahun 2004: Rp. 2.000.000

Motor Honda Spacy Tahun 2013: Rp. 4.000.000

Harta Bergerak dan Kas

Harta Bergerak: Rp. 105.900.000

Kas: Rp. 230.000.000

Utang

Mangapul juga melaporkan adanya utang sebesar Rp. 360.000.000.

Total Kekayaan Bersih

Setelah dikurangi utang, total kekayaan Mangapul mencapai Rp. 1.316.900.000.

Laporan ini menunjukkan keterbukaan Mangapul dalam hal transparansi keuangan, sebuah langkah yang penting dalam menjaga integritas sebagai seorang pejabat publik.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved