Ganggu Stabilitas Keuangan, Puluhan Ribu Rekening Judi Online Dibekukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat pembekuan terhadap 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online.

Penulis: Alex | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Alex
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito (tengah), Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Rio Murphi (kanan) dan Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Riau, Mochamad Taufiq (kiri), saat ramah tamah dengan media, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat pembekuan terhadap 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online.

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito mengatakan, praktek pinjaman online ilegal dan judi online dapat mengganggu stabilitas keuangan masyarakat.

"Berdasarkan data OJK, ada sebanyak 8.721 pinjaman online ilegal dan 56.065 rekening judi online yang sudah dibekukan," kata Laksito saat ramah tamah dengan media, Rabu (31/7/2024).

Dalam bincang santai itu, juga membahas berbagai isu terkini terkait sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

Selain Triyoga Laksito, juga hadir Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Rio Murphi, dan Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Riau, Mochamad Taufiq beserta jajaran OJK Riau lainnya.

Baca juga: OJK Riau Kenalkan Program dan Layanan untuk Pelaku Ekonomi di Indragiri Hulu

Baca juga: OJK Riau Kunjungi Salah Satu UMKM Binaan BRK Syariah di Kabupaten Indragiri Hulu

Selain masalah pinjaman ilegal dan judi online, ia juga mengatakan, tiap tahunnya OJK Riau menerima berbagai laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut mencakup masalah perbankan sebanyak 46,58 persen, asuransi dan leasing sebanyak 43,59 persen, serta pasar modal sebanyak 9,83 persen.

"Hingga saat ini, OJK Riau telah menerima 234 pengaduan masyarakat dan mengadakan 28 kegiatan edukasi perlindungan konsumen dengan 5.547 peserta," ulasnya.

Untuk mengajukan keluhan atau laporan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen yang akan memproses laporan dalam waktu 10 hari kerja, atau dapat datang langsung ke kantor OJK Riau di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved