Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Razia Hiburan Malam dan Penginapan, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Meranti 

Tim razia memang melakukan pemeriksaan di beberapa penginapan seperti hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Selatpanjang.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Istimewa
Satpol PP Kepulauan Meranti lakukan razia di salah satu tempat hiburan di Selatpanjang, Selasa (30/7/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Sejoli dengan status bukan suami istri di Selatpanjang digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Selasa (30/7/2024) malam.

Mereka terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP pada malam itu.

Tim razia memang melakukan pemeriksaan di beberapa penginapan seperti hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Selatpanjang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath mengatakan, pihaknya mengamankan sepasang kekasih yang belum resmi berstatus suami istri bermalam di salah satu hotel di Jalan Belanak, Selatpanjang Barat.

Tak hanya itu, operasi yang menerjunkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP juga mengamankan seorang wanita yang mengaku SPG di sebuah kafe yang tidak jauh dari hotel yang mereka lakukan razia.

"Semua hotel dan tempat hiburan kita datangi dan kita cek langsung sesuai laporan masyarakat, sebab sebelumnya beredar informasi bahwa ada anak dibawah umur masuk ke dunia malam," kata Ardath saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskan Ardath pihaknya langsung memanggil pihak keluarga terhadap sepasang kekasih yang telah diamankan tersebut.

Baca juga: Ditolak Berhubungan Suami Istri, Pria di Anambas Bakar Diri Depan Anak, Sudah 4 Hari Cekcok

Baca juga: DETIK-DETIK Pegawai Koperasi di Payakumbuh Dihabisi Suami Istri: Jasad Tersisa Tulang Belulang

"Sepasang kekasih ini, kita panggil orang tua mereka masing-masing agar nantinya bisa diberikan pembinaan," jelas Ardath.

Kemudian seorang yang SPG yang diamankan dari sebuah kafe, pihaknya mendapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wanita promosi di kafe tersebut.

Untuk itu, Satpol PP pun segera bertindak dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe untuk dimintai keterangan.

"Kita akan panggil pemilik Cafe Kangen untuk datang ke kantor sehingga mereka bisa memberikan keterangan dan meminta kepada pemilik usaha mendaftarkan SPG tersebut. Penanggungjawab kan mereka selaku pemilik usaha, seharusnya mereka mendaftarkan SPG itu," ungkapnya.

Ardath juga menyebutkan jika razia pekat ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Hal ini juga menindaklanjuti informasi yang beredar terkait anak dibawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.

"Razia pekat ini akan terus dilakukan di tempat hiburan malam maupun di hotel-hotel, terutama di tempat yang dianggap rawan. Untuk itu kita juga butuh informasi dari masyarakat, jika memang menemukan silakan langsung laporkan ke kami biar bisa ditindaklanjuti," pungkas Ardath.

( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved