Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Orang Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal Logging di Kecamatan Siak Kecil Diamankan

Mereka yang diamankan diantara Su (20), MK (22) dan SU (23) yang merupakan warga kecamatan Siak Kecil.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Istimewa
Barang bukti kayu yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga orang pelaku Perambahan Hutan di Kecamatan Siak Kecil Bengkalis berhasil diringkus unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Minggu (4/8/2024) dini hari.

Mereka yang diamankan diantara Su (20), MK (22) dan SU (23) yang merupakan warga kecamatan Siak Kecil.

Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan begitu Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktifitas ilegal logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Jumat (2/8) kemarin.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Beberapa hari melakukan penyelidikan, tim kita akhirnya Minggu dini hari kemarin mendapatkan tumpukan kayu olahan di sekitar belakang rumah warga. Saat petugas melakukan pemeriksaan seorang pria bernama Su mendatangi, yang saat interogasi mengatakan kayu tersebut baru di bawa dari sungai yang berada dekat lokasi," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (5/8) siang.

Pengakuan Su pihaknya memindahkan kayu tersebut bersama rekannya MK dan SU sengaja di simpan sebelum pemiliknya belakangan di ketahui berinisial FA menjemput. Kayu yang diamankan jenis meranti sebanyak enam kubik.

"Setelah melakukan interogasi ini tiga orang yang mengangkut kayu ini bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka ini mengaku sudah cukup sering melakukan kegiatan seperti ini, serta mendapatkan upah. Namun karena kali ini pihaknya mendapat informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tiga tersangka tersebut.

"Kita jerat tiga tersangka dengan pasal 83 ayat 1 huruf b undang undang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," terang Kasat.

Selain tiga orang ini Satreskrim Polres Bengkalis masih terus mendalami keterangan mereka, terutama siapa pemilik modal dan pembeli kayu ilegal ini.

"Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, akan kita tuntaskan sampai ke akar akarnya," terangnya.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved