Pria di Rohul Bakar Mobil Karena Sakit Hati, Coba Bakar 2 Bangunan Tapi Gagal
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial NV alias Ocu (35), yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial NV alias Ocu (35), yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BM 1245 OZ milik Mimin.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Sedang di Warung Tuak, Pria di Rohul Diciduk Personil Polsek Kunto Darussalam
"Kami menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria melempar beberapa helai kain yang sudah terbakar ke bawah mobil, yang kemudian menyebabkan mobil terbakar," ujar AKP Raja pada Jumat, (9/8).
Setelah identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV, tim Resmob segera melakukan pengejaran. NV berhasil ditangkap pada pukul 15.30 WIB di sebuah kedai kopi di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan mengakui perbuatannya. Menurut AKP Raja, pelaku mengaku membakar mobil tersebut karena rasa sakit hati.
Saat ini, NV telah diserahkan ke Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim juga menyarankan agar dilakukan pemantauan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Selain menangkap NV, tim Resmob juga menyita sebuah sepeda motor hasil curian, yakni Honda BM 4558 ML berwarna hitam, yang dicuri oleh pelaku di Dusun Boter, Rambah Hilir.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa selain membakar mobil, ia juga mencoba membakar dua bangunan lainnya pada malam yang sama, namun upayanya gagal.
Bangunan tersebut adalah Bengkel Nangin, yang sempat digagalkan oleh pemilik rumah saat adzan subuh, serta rumah milik Isaf, yang berhasil dicegah oleh Ketua RW Ijon.
Atas perbuatannya, penyidik Sat Reskrim Polres Rohul menjerat NV dengan Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran.
( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )
| Arti Kata Homesick, Homesick Artinya, Arti Homesick dalam Bahasa Gaul hingga dalam Hubungan Asmara |
|
|---|
| Perkuat Budaya K3, GM PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Safety Walk di ULP Selat Panjang |
|
|---|
| UPDATE Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kapal di Dumai: Kejati Riau Geledah 11 Lokasi |
|
|---|
| Jadi Sorotan, Inara Rusli Dirawat di RS: Buka Suara Isu Hamil Anak dari Insanul Fahmi |
|
|---|
| PLN dan Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keandalan Listrik di Wilayah Kepulauan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pelaku-pembakaran-mobil-di-Rohul.jpg)