Alamak, Pemuda di Kampar Riau Kepergok Intip dan Videokan Suami Istri Sedang Mandi

Seorang pemuda di Kampar kepergok mengintip dan merekam video suami istri yang sedang mandi

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Freepik
Pemuda di Kampar Ini, Kedapatan Videokan Suami Istri Sedang Mandi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang pemuda di Kampar kepergok mengintip dan merekam video suami istri warga Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, yang sedang mandi.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang menangkap pelaku berinsial FH (23). Ia warga Dusun Selat Aur Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

Perbuatan pelaku sebenarnya sudah cukup lama berlalu.

Kepala Polsek Tambang, AKP. Asril Syahputra mengatakan, perbuatan itu dilakukannya pada Senin (17/5/2021).

Saat itu, korban berinisial Ma (40) sedang mandi bersama suaminya, Al sekitar pukul 08.00 WIB.

Lalu Ma melihat rambut seseorang dari celah dinding kamar mandi dan kemudian memberitahu suaminya setelah mandi. 

Korban dan suaminya kemudian bertemu dengan pelaku. Lalu mereka menanyai pelaku. "Kau ngintip, ya," kata Asril, Selasa (13/8/2024), menirukan ucapan korban kepada pelaku. 

"Pelaku berkata, "ampun bang"," katanya. Setelah itu, korban memeriksa handphone pelaku. 

Baca juga: Miss AD Viral dan Anak David Bayu Naif Viral, Ini Kronologi, Fakta-fakta, Mengapa Viral dan Dampak

Baca juga: Viral Pria Pamer Alat Vital di Kampar, Korban Trauma Sampai Tak Berani Berjualan Lagi

"Ditemukan ada rekaman video korban sedang mandi," imbuh Kapolsek.

 Pelaku langsung kabur. Korban berhasil mengamankan handphone pelaku.

Lalu korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang pada 19 Juli 2024.

Penyelidikan perkara ini pun dimulai.

Asril mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (11/8/2024).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya memvideokan pasutri yang sedang mandi. 

Menurut dia, pelaku mengaku tidak sempat melihat video itu. Sebab korban langsung mengamankan handphone itu. 

Ia menyebutkan, pelaku ditersangkakan melanggar Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Asril, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen menangani kejahatan seksual dan pornografi.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika ada perbuatan serupa.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved