Harga Tiket RoRo

KMP Tirus Meranti Akan Menyeberang Ke Alai Isit dari Dumai, Harga Tiket Mulai Rp 9 Ribu per Orang

Warga Dumai yang bepergian menuju Kepulauan Meranti menggunakan jasa Kapal RoRo perlu mengetahui jadwal dan harga yang telah ditetapkan.

|
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Suasana di Pelabuhan Roro Dumai. Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan jasa Kapal RoRo perlu mengetahui Jadwal dan harga yang telah ditetapkan.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan jasa Kapal RoRo perlu mengetahui Jadwal dan harga yang telah ditetapkan. 

Kepala Seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda menerangkan,  Jadwal Penyeberangan lintasan Dumai- Alai Isit (Kepulauan Meranti), dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, ada dua kali dalam satu pekan. 

Ia menambahkan, untuk Jadwal RoRo Dumai-Alai Insit sepekan dua kali tersebut, yakni ‎setiap Selasa Pukul 20.00 WIB kemudian besok Jumat Pukul 20.00 WIB

"Hari ini (Selasa) ada Jadwal Penyeberangan dari Dumai, untuk armada yang digunakan yakni KMP. Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Isit menuju Dumai, yakni pada hari Senin Jam 18.00 Wib dan Rabu pukul 18.00 WIB," katanya, Selasa (13/08/2024)

‎Ia menambahkan,  tarif atau harga tiket Penyeberangan Lintas Dumai menuju Alai Isit Kabupaten K‎epulauan Meranti, bervariasi, harga tiket RoRo Dumai-Alai Insit untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang. 

Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000. 

Lebih lanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000

Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah ‎16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2  Jiwa) Rp2.396.000

Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (Kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000

"Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved