Selebgram Dianiaya Suami
Saking Kesalnya, Pria Ini Layangkan Tangannya ke Armor Si Pelaku KDRT kepada Cut Intan Nabila
Setelah memotretnya dari jarak dekat, pria berbaju merah itu melayangkan tangannya ke kepala Armor Toreador.
Dia mengaku sendiri tak memikirkan kondisi anak saat melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabil.
"Iya tidak (memikirkan kodisi anak)," katanya.
Armor Toreador kini hanya bisa tertunduk lesu menjalani proses hukum.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun yang jelas saya mengaku saya salah, saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor Toreador.
Baca juga: Hilang Sejak 1 Agustus, Bocah 9 Tahun Ditemukan dalam Keadaan Tragis: Rambut dan Kaki Hilang
Baca juga: Rumah Dinas Jadi Tempat Usaha? Kelakuan Eks Pejabat di Riau Disorot KPK
Armor Toreador mengaku pernah melakukan kekerasa pada Cut Intan Nabila di depan anaknya.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua sih," katanya.
Setelah melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador masih sempat memikirkan pekerjaan.
"Ya memang saya kan masih ada kerjaan di Jakarta, cuman karena kondisinya saya salah saya memutuskan pergi ke hotel itu," katanya.
Armor Toreador juga membantah berniat kabur ke Surabaya.
"Tidak (kabur ke Surabaya), di Jakarta saja," kata Armor Toreador.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Armor Toreador melakukan kekerasan karena ketahuan menonton film porno oleh Cut Intan Nabila.
"Tersangka ketahuan nonton porno," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Saat itu Cut Intan Nabila hanya meminta penjelasan terhadap Armor soal video-video di handphonenya.
"Cekcok berawal dari masalah HP tersangka. Korban minta penjelasan soal yang ada di dalam HP tersebut," katanya.
Kini Armor Toreador dijerat pasal berlapis.
Armor Toreador dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Kasus KDRT Terhadap Cut Intan, Kuasa Hukum Sebut Buktinya Editan |
![]() |
---|
Tegaskan Belum Ada Permintaan Maaf Langsung dari Armor Toreador, Cut Intan: Gimana Yaa |
![]() |
---|
'Demi Masa Depan dan Perkembangan Anak' Armor Toreador Ingin Kembali Jadi Suami Cut Intan |
![]() |
---|
Cut Intan Nabila Diminta Instropeksi Diri usai 2 Video KDRT di IG Viral , Ada Apa ? |
![]() |
---|
Upaya Armor Agar Laporan Dicabut & Berdamai: Sang Papi Turun Tangan, Hubungi Nenek Cut Intan di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.