Mayat Wanita dalam Koper

Pembunuhan di Pangkajene : Terungkap, Penyebab Pencurian Andi Rumbayan Berubah Menjadi Pembunuhan

Dalam pengakuannya , terungkap mengapa pencurian yang dilakukannya justru menjadi pembunuhan yang cukup sadis. Polisi juga beberkan fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Reza Rifaldi
Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan wanita dalam koper saat ditampilkan dalam press rilis di aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024). 

"Saya melihat ini berangkat dari akibat terpengaruh oleh minuman keras," kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," sambungnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus itu, Andi Rumbayan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, rudapaksa dan pembunuhan.

Setelah Ramlah meninggal, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam koper lalu kabur membawa motor dan ponsel korban.

Tidak hanya itu, uang tunai milik korban sebanyak Rp1 juta turut dibawa kabur pelaku.

"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Detik detik Jasad Ramlah Ditemukan Anak

Diketahui korban bernama Ramlah (47) dibunuh pelaku AND alias Andi Rumbayan (37).

Mayat wanita asal Jeneponto ini, ditemukan dalam koper merah di kamar kontrakan Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu pekan lalu.

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya bernama Caya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany mengatakan kejadian ini bermula ketika Caya mendatangi rumah kos yang dihuni ibunya di Kelurahan Jagong.

Baca juga: Sebelum Masukkan Mayat Ramlah Dalam Koper, Andi Berencana Buang Jasad ke Sawah

Saat tiba di rumah kos, Caya tak menemukan Ibunya.

"Menurut pengakuan anaknya, sudah tidak berhubungan dengan ibunya sejak Jumat lalu, sehingga dia mengecek ke rumah kos yang ditempati ibunya," sebutnya.

Saat tiba di kamar kos ibunya, Caya menemukan bercak darah yang sudah mengering.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved