Info Beasiswa

Cara Dapatkan Beasiswa Pemkab Rohul untuk Mahasiswa, Catat Juga Jadwalnya

Pemkab Rohul Riau, akan memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu asal Rohul.

|
Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Riau, akan memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu asal Rohul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Riau, akan memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu asal Rohul.

Melalui surat pengumuman Nomor: 422.5/Setda-Kesra/17.14, Pemkab Rohul mengumumkan  bahwa bantuan ini diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan sekaligus memotivasi mahasiswa agar terus meningkatkan prestasi akademik.

Bupati Rohul Sukiman menerangkan, pemberian beasiswa itu merupakan bagian dari kegiatan rutin tahun Pemda Rohul yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setakat Rokan Hulu. 

"Kegiatan pemberian beasiswa ini merupakan kegiatan rutin Pemda Rohul guna membantu mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan dukungan biaya," kata Sukiman. 

Adapun besaran bantuan diberikan itu sebesar Rp. 2 juta per mahasiswa.

Beasiswa itu menargetkan bantuan kepada sekitar 500 orang mahasiswa. 

Rinciannya adalah, 200 mahasiswa kurang mampu dan 300 mahasiswa berprestasi yang akan dibuka mulai 2-20 September 2024.

Permohonan beasiswa itu harus dikemas dalam bentuk dijilid dua rangkap dan diantarkan ke Bagian Kesra Setdakab Rohul. 

"Bantuan beasiswa ini diberikan dengan ketentuan dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sampainya. 

Baca juga: 1000 Kuota Beasiswa Berprestasi untuk Mahasiswa Dumai, Cek Syaratnya

"Dengan adanya bantuan ini, kita berharap dapat meringankan biaya kuliah mahasiswa yang tengah menempuh studi hingga dapat dipergunakan sebaik-baiknya," tandas Sukiman. (Mad) 

Tertarik dengan beasiswa tersebut? Begini syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya;

1. Mahasiswa harus memiliki KTP dan KK Rohul.
2. Sedang menempuh pendidikan minimal semester III dan maksimal semester VII.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30, khusus Fakultas Kedokteran, Sains, dan Ilmu Kesehatan lainnya IPK minimal 2,75.
4. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
5. Mahasiswa yang berada di Provinsi Riau wajib memiliki buku rekening BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rohul atas nama yang bersangkutan.
6. Mahasiswa di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui email ke bagiankesrasetdarohul@gmail.com.
7. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak bisa menerima bantuan pada tahun yang sama.

Sedangkan syarat bagi mahasiswa kurang mampu adalah:

1. Mahasiswa harus memiliki KTP dan KK Rohul.
2. Sedang menempuh pendidikan minimal semester III dan maksimal semester IX.
3. Memiliki IPK minimal 3,00.
4. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah yang diketahui oleh Camat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, disertai dengan foto rumah.
6. Bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, IPK minimal yang diterima adalah 2,75.
7. Mahasiswa di Provinsi Riau wajib memiliki buku rekening BPR Rohul atas nama yang bersangkutan.
8. Mahasiswa di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui email.
9. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak bisa menerima bantuan pada tahun yang sama.

Sumber:
Kominfo Rokan Hulu. 


(Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved