Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Demi Sabu, Dua Pria di Inhu Riau Nekat Curi Kabel, Ditangkap Polsek Kelayang

Polsek Kelayang mengamankan YS alias Iyon (34), karena mencuri kabel listrik.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polsek Kelayang
Dua tersangka pencuri kabel berinisial YS alias Iyon (34), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap dan AD alias Ari (28), warga Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Kelayang.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang mengamankan YS alias Iyon (34), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap dan AD alias Ari (28), warga Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang. Keduanya diamankan karena mencuri kabel listrik.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri kabel listrik milik PT PLN untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu. 

Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Kelayang pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.

"Masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (21/8/2024). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Kepolisian Polsek Kelayang melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat pembeli kabel curian tersebut.

"Tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Misran. 

Saat ditanyai kedua pelaku mengakui telah mencuri kabel di Kelurahan Simpang Kelayang dan baru menjual kabel listrik ke warga berinisial S.

Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung.

Setelah memastikan barang bukti kabel, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelayang.

Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka .

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 gulungan kabel listrik +- 150 meter, satu gunting pemotong kabel, 1 slang yang terbuat dari kain yang digunakan sebagai lat pemanjat tiang listrik, serta 1 unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam.

"Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved