Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Hari Ini Antrean Pelabuhan Sepi Lancar, Harga Tiket Penyeberangan RoRo Bengkalis - Sungai Selari 

Tidak terjadi kepadatan sama sekali di dua sisi pelabuhan yakni Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sungai Selari Bukit Batu. 

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Istimewa
Pelabuhan Sungai Selari, Bukit Batu Bengkalis terpantau dari kamera CCTV 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Antrean Pelabuhan RoRo terpantau sepi lancar melalui CCTV Bengkalis, Rabu (21/8/2024) siang. 

Tidak terjadi kepadatan sama sekali di dua sisi pelabuhan yakni Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sungai Selari Bukit Batu. 

Kondisi seperti ini merupakan waktu yang tepat pagi pengendara ataupun menumpang ingin menyeberang, karena tak perlu antre berjam jam.

Masyarakat yang ingin berkunjung ke Bengkalis sebaiknya memantau kondisi antrean real time melalui cctv.bengkaliskab.go.id, hal ini perlu agar tidak terjebak antrean panjang saat berada di pelabuhan penyeberangan. 

Untuk jadwal keberangkatan kapal RoRo Bengkalis, pengguna jasa tidak perlu khawatir, penyeberangan dari Pelabuhan Sungai Selari Tujuan Pelabuhan Air putih dan sebaliknya dilayani setiap jamnya, mulai pukul 06.30 WIB pagi hingga pukul 23.30 WIB malam.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Bengkalis-Kepri, Keberangkatan Tersedia di Pelabuhan BSL Bengkalis Pukul Ini

Berikut tribunpekanbaru.com sajikan update harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari pelabuhan sungai selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih Pulau Bengkalis. Untuk penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang. 

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya. Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan. Untuk angkutan umum dan  angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 peredarannya.

Kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan. Kemudian kendaraan golongan V B yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224.000.

Kendaraan golongan VI yakni kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363.000. Kendaraan golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313.000.

Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter  dikenakan biaya 359.000 serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458.000 per kendaraan.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved