Pelantikan Anggota DPRD Kampar
45 Anggota DPRD Kampar 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Tanggal dan Bunyi SK Pengangkatan
Sebanyak 45 Anggota DPRD Kampar resmi dilantik, Selasa (27/8/2024). Mereka akan menjabat untuk periode 2024-2029.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak 45 Anggota DPRD Kampar resmi dilantik, Selasa (27/8/2024). Mereka akan menjabat untuk periode 2024-2029.
Pelantikan itu digelar pada Rapat Paripurna DPRD Kampar. Pengucapan Sumpah/Janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Soni Nugraha.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Riau, Zulkifli Syukur. Ia mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Zulkifli didaulat membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Kampar satu per satu yang baru dilantik. Anggota dewan berbaris di tengah Ruang Rapat Paripurna dan bergiliran menjemput SK dalam map.
SK kolektif yang diterima Tribunpekanbaru.com, bernomor Kpts. 3371/VIII/2024. Bertanda tangan Pj. Gubernur dan ditetapkan pada 23 Agustus 2024.
"Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Masa Jabatan Tahun 2024-2029," demikian bunyi judul SK itu.
SK itu menimbang beberapa poin. Di antaranya, SK Gubernur Riau 21 Agustus 2019 tentang pemberhentian Anggota DPRD 2014-2019 dan pengangkatan Anggota DPRD 2019-2024.
Selain itu, menindaklanjuti penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar tanggal 1 Agustus 2024 tentang calon terpilih. Lalu Surat Pj. Bupati Kampar tanggal 5 Agustus 2024 tentang penyerahan berkas anggota DPRD. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.