Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kota Pekanbaru

Jelas Melanggar Perda, Banyak APS Bakal Calon Kepala Daerah di Pekanbaru Terpasang di Pohon

Pemasangan media APS itu jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Satu APS balon kepala daerah terpasang di pohon tepi Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah bakal calon kepala daerah nekat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sembarangan tempat.

Mereka tidak cuma memasang di tiang listrik maupun jalur hijau.

Ada juga yang nekat memaku pohon untuk memasang APS bergambar wajah bakal calon.

Mereka terlihat memasang APS itu di sejumlah ruas jalan di antaranya yakni Jalan Arifin Achmad, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Rajawali hingga Jalan Dahlia.

"Pemasangan APS di tiang listrik apalagi di pohon jelas melanggar perda," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, pemasangan media APS itu jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.

Dirinya mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau. Pihaknya memberi kesempatan untuk segera mencopot APS pada masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

"Jangan sembarangan memasang APS, apabila sudah melanggar perda, bisa segera mencopotnya," terangnya.

Pihaknya siap menertiban APS yang melanggar ketentuan. Apalagi sudah mengganggu penertiban karena terpasang di media jalan.

"Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," paparnya.

Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia memahami dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved