Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Kata BKN Soal Buka Blokir NIP Mantan Kadiskes Kampar yang Menang Prapid Setelah Kena OTT

Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru menyatakan pengaktifan status kepegawakan Zulhendra Das'at sedang diproses. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at (kiri) dan Kapus Sibiruang Muhammad Rafi saat di Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru menyatakan pengaktifan status kepegawakan Zulhendra Das'at sedang diproses. 

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XII BKN Pekanbaru, Wisudo Putro Nugroho mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan BKN pusat.

"Proses pengaktifan kembali yang bersangkutan sedang dalam proses," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Zulhendra diklaim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) untuk mengurus perkara di Polda Riau pada Jumat (12/5/2023). Ia ditetapkan tersangka, lalu ditahan.

Polda gagal melimpahkan berkas penyidikan yang lengkap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dinaikkan ke penuntutan di pengadilan. Akhirnya ia bebas demi hukum dan keluar dari tahanan pada Minggu (10/9/2023).

Setelah itu, ia menggugat penangkapan dan penahanannya melalui Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim tunggal sidang prapid mengabulkan permohonannya dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (31/5/2024).

Sejak putusan prapid itu, Nomor Induk Pegawai (NIP) Zulhendra yang diblokor belum aktif sampai sekarang. Ia mengeluhkan proses di BKN

Ditanya kendala seperti dikeluhkan Zulhendra, Wisudo menyatakan tidak ada hambatan regulasi. Menurut dia, proses pengaktifan memakan waktu karena adanya koordinasi.

"(Lamanya proses merupakan) bagian dari koordinasi. Tidak ada hambatan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved