Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berlangsung Hingga 15 Desember 2024, Pemutihan Denda Pajak Ranmor Kembali Diluncurkan

Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan kepada wajib pajak program pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
istimewa
Kepala Bapenda Riau, Evarefita SE, M.Si 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Mulai 9 September 2024 kemarin, kembali memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024. 

Keringanan denda yang termaktub dalam Lima Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor itu akan berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 15 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE, M.Si berharap masyarakat dapat sesegera mungkin memanfaatkan program tersebut  mengingat singkatnya masa pelaksanaan.

"Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi. Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Dalam Pergub ini, diatur beberapa poin penting, terutama terkait dengan pengurangan dan pembebasan pajak serta sanksi administrasi. Pengurangan 10 persen Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Selain itu, pengurangan 50 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE,. M.Si, mengatakan jika program insentif pajak kendraaan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Wajib pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru.

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved