Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wako Dumai Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah 2024

‎Pemerintah kota (Pemko)  Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memberikan relaksasi pajak daerah.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Istimewa
Wali Kota Dumai, Paisal 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - ‎Pemerintah kota (Pemko)  Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memberikan relaksasi pajak daerah.

Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan Pemko Dumai meluncurkan Program Khidmat Pendapatan yakni dengan memberikan relaksasi pajak daerah hingga 30 Desember 2024. 

"Manfaatkan kesempatan ini, karena banyak diskonnya," katanya, Selasa (10/09/2024)

Paisal menjelaskan, relaksasi pajak daerah 2024 yang bisa didapatkan masyarakat yakni PBB gratis bagi nominal sampai dengan Rp 100.000 untuk tahun pajak 2024

Kemudian, tambahnya, ‎pengurangan pokok pajak 50 persen dan penghapusan denda pajak 100% untuk PBB tahun 2023 ke bawah.

"Pengurangan pajak terhutang, pokok pajak 25?n penghapusan sanksi administrasi 100% untuk pajak daerah lainnya (PJBT, air tanah, reklame, Mineral bukan logam) untuk tahun pajak 2023 kebawah," terangnya

Ia menjelaskan, tujuan relaksasi  untuk memberikan stimulan kemasyarakat tentang kesadaran akan pajak daerah, dan meningkatkan realisasi penerimaan piutang pajak daerah.

Paisal berharap masyarakat Dumai, bisa manfaatkan program ini dengan sebaik baiknya dan dapat membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak yang masyarak bayarkan akan digunakan untuk membangun fasilitas umum perkotaan, sarana prasarana dan berbagai hal lainnya. 

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved