Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohil

KPU Rohil Berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk KTP Pemilih Pemula

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Rohil akan diikuti oleh sejumlah pemilih baru atau disebut juga pemilih pemula.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
jdih.kpu.go.id
Ketua KPU Rohil Eka Murlan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Rohil akan diikuti oleh sejumlah pemilih baru atau disebut juga pemilih pemula.

Pemilih baru atau pemilih pemula merupakan para pemilih yang baru genap usia dapat memilih yakni 17 tahun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil mengatakan sejumlah pemilih pemula akan mengikuti Pilkada Rohil nanti.

Pemilih pemula ini sudah di data oleh KPU Rohil saat tahapan pencocokan dan penelitian beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan hak para pemilih pemula ini KPU Rohil sudah melakukan kordinasi dengam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil.

"Kita sudah kordinasikan hal ini ke Disdukcapil agar para pemilih pemula segera memiliki KTP dan dapat menyalurkan hak pilihnya," kata Ketua KPU Rohil Eka Murlan, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya dari koordinasi yang dilakukan, KTP para pemilih pemula ini sudah mulai dicetak Disdukcapil.

KPU akan memastikan hak pilih bisa didapatkan para pemilih pemula.

Menurutnya dalam pelaksanaan Pilkada Rohil ini para pemilih wajib membawa serta KTP saat melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena hal itu kepemilikan KTP wajib bagi para pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved