Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2024

Ini Isi Satu Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Riau

Masa sanggah yang dibuka KPU Riau untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan bakal calon sudah resmi ditutup.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Instagram
Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sudah mendaftar ke KPU Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masa sanggah yang dibuka KPU Riau untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan bakal calon sudah resmi ditutup.

Hanya satu tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

"Kalau yang masuk di  tanggapan masyarakat hanya 1 direntang waktu 15 sampai 18 September 2024,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi.

Adapun materi tanggapan masyarakat tersebut mempertanyakan terkait pasal 71 ayat  3 dan ayat 4 UU 10 2016 dan PKPU 8 2024 ayat 2.

Dimana tanggapan ini ditujukan kepada Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto terkait jabatan Pj Gubernur Riau sebelumnya SF Hariyanto.

Baca juga: Inilah yang Bisa Jadi Bahan Tanggapan Masyarakat tentang Bapaslon Pilgub Riau kepada KPU

Baca juga: KPU Riau Sudah Terima Sejumlah Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilgub Riau

Dimana, dalam bunyi ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian pada ayat 4, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Maka langkah yang dilakukan KPU Riau akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kami akan sampaikan kepada paslon nya untuk diklarifikasi, dan juga terkait penggantian pejabat,"ujar Nahrawi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved