Penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Pelamar CPNS Kampar 2024 yang TMS dapat Ajukan Sanggahan dengan Batasan, Ini Jadwalnya 

Pelamar CPNS di lingkungan Pemkab Kampar yang Tidak Memenuhi Syarat persyaratan administrasi dapat menyampaikan sanggahan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa
Pelamar CPNS Kampar yang TMS dapat Ajukan Sanggahan dengan Batasan, Ini Jadwalnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) persyaratan administrasi dapat menyampaikan sanggahan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar telah mengumumkan hasil seleksi persyaratan administrasi pada Rabu (18/9/2024).

Seleksi CPNS di Kampar sebanyak 7.122 pendaftar. Tetapi yang menyelesaikan pendaftarannya (submit) sebanyak 6.738 pelamar.

Baca juga: 1.545 Pelamar TMS dan 5.193 MS, Ini Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kampar 

Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 5.193 orang. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.545 orang.

Dilihat di pengumuman hasil seleksi, BKPSDM Kampar menjadwalkan pengajuan sanggahan pada 20-22 September 2024. Sanggahan diajukan melalui akun pelamar pada Aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan mengakses link https://sscasn.bkn.go.id.

BKPSDM membatasi perlakuan pelamar saat menyanggah. "Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," demikian isi pengumuman itu.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved