Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS Rohil 2024

1.266 Pelamar Lulus Hasil Seleksi Administrasi CPNS Rohil

Ribuan pelamar berhasil lulus dari tahapan seleksi pertama pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Rohil tahun ini.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ribuan pelamar berhasil lulus dari tahapan seleksi pertama pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Rohil tahun ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Rohil 2024.

Hasil seleksi CPNS Rohil ini diumumkan, Kamis (19/9/2024) malam.

Pengumuman secara publik disampaikan BKPSDM Rohil melalui website bkpsdm.rohilkab.go.id

Ribuan pelamar berhasil lulus dari tahapan seleksi pertama pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Rohil tahun ini.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustianto, Jumat (20/9/2024) mengatakan hasil seleksi administrasi CPNS telah diumumkan malam tadi, Kamis (19/9/2024).

Seleksi administrasi merupakan seleksi awal yang dilakukan dalam penerimaan CPNS.

Di seleksi ini dinilai bagaimana kelengkapan persyaratan dari peserta.

"Ada pelamar yang memenuhi syarat dan ada juga pelamar tidak memenuhi syarat pada seleksi ini," ungkapnya.

Total pelamar yang memenuhi syarat dan dianggap lulus sebanyak 1.266 pelamar.

Yang dinilai tidak memenuhi syarat ada sebanyak 284 pelamar.

Hasil tidak memenuhi syarat ini disebabkan beragam.

Sebelumnya Acil menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan pelamar saat memasukkan lamaran.

Salah satu kesalahannya yakni berkaitan dengan alamat yang dituju pelamar, salah input berkas dan semacamnya.

Ia menjelaskan, usai seleksi administrasi ini, bagi yang menerima hasil tidak memenuhi syarat diberikan waktu sanggah hingga 22 September 2024.

Di masa sanggah ini pelamar yang tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggahan atas hasil tersebut melalui mekanisme di website sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan bisa dilakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.

Sanggahan dapat dilakukan para pelamar jika keterangan di website menyampaikan bahwa kesalahan berasal dari instansi dalam verifikasi persyaratan.

Dalam masa sanggah ini pelamar tidak bisa memperbaiki dokomumen yang telah di input.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved