Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Rohul Riau Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Korban Pergi Menginap

Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir, Rohul, Riau, berhasil amankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 17 September lalu. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Polsek Rambah Hilir
Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir berhasil amankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 17 September lalu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil amankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 17 September lalu. 

Pelaku berinisial ZP alias P ini diamankan di kawasan kebun kelas sawit di wilayah Rambah Hilir setelah adanya laporan dari orangtua korban. 

Disampaikan oleh Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jones, pelaku diketahui telah mencabuli korbannya, sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya, red) dengan cara membawanya pergi menginap di luar rumah. 

Kejadian yang berlangsung pada 9 Agustus 2024 lalu itu kemudian membuat orangtua korban melakukan pencarian terhadap korban bersama dengan sejumlah warga. 

Korban kemudian berhasil ditemukan di kawasan Desa Sejati di Kecamatan Rambah Hilir dan langsung dibawa oleh orangtuanya pulang ke rumah. 

"Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku tersebut. Kemudian orangtuanya membuat laporan polisi dan kita langsung lakukan pencarian," sebut Kapolsek pada Jumat (20/9). 

Proses penangkapan terhadap pelaku berlangsung tanpa perlawanan apapun. Pelaku kemudian langsung di gelandang ke Mapolsek Rambah Hilir guna penyelidikan selanjutnya. 

"Bersama dengan penangkapan tersebut, kita juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu helai celana jins panjang, satu helai bra warna merah muda, satu helai kaos panjang warna hitam dan satu sepmor Yamaha Vega warna hitam tanpa nopol," benernya kemudian. 

Adapun sanksi yang diberlakukan terhadap diduga tersangka yaitu, Pasal 76 D Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini diduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Rambah Hilir untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP," tutupnya. (Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved