Cuti Kampanye, Suhardiman Amby Minta Seluruh OPD Hingga Kades Dukung Pjs Bupati Kuansing
Menurut Suhardiman Amby, Kabupaten Kuansing akan dipimpin Pjs bupati selama ia cuti kampanye lebih kurang 60 hari lamanya.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Bupati Kuansing Suhardiman Amby berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kades hingga masyarakat Kuansing dapat mendukung Pjs Bupati Kuansing yang memimpin Kabupaten Kuansing selama ia cuti kampanye.
Menurut Suhardiman Amby, Kabupaten Kuansing akan dipimpin Pjs bupati selama ia cuti kampanye lebih kurang 60 hari lamanya.
"Siapapun Pjs yang ditunjuk nantinya, saya berharap seluruh OPD hingga masyarakat mendukung penuh Pjs bupati dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Suhardiman Amby, Minggu (22/9/2024).
Suhardiman pun meminta agar seluruh OPD, ASN hingga Kades tidak khawatir dengan kepemimpinan Pjs bupati, sebab Pjs bupati menjalankan tugas dan fungisnya diatur oleh undang-undang pemerintahan daerah.
"Roda pemerintahan akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. OPD, Camat, Kades hingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Suhardiman Amby.
Menurut Suhardiman Amby Pjs bupati tidak berwenang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan hingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan bupati sebelumnya.
Jelang memasuki masa cuti kampanyenya, Suhardiman pun telah meminta seluruh Kades segera mengusulkan pembangunan infrastruktur di wilayahnya masing-masing.
Dengan begitu, pembangunan dapat segera direalisasikan pada tahun ini juga.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kuansing Gelar Kegiatan KRYD Cooling System Pilkada 2024
"Kepada Kades sudah diminta untuk segera mendata jalan atau infrastruktur yang perlu diperbaiki. Segera ajukan ke PUPR atau Perkim, selagi saya belum memasuki masa cuti, semua usulan harus sudah masuk untuk diakomodir," ujar Suhardiman.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dipastikan cuti penuh selama kampanye.
Dalam surat tembusan Gubernur Riau Nomor 800.1.11.7/PEM-OTDA/3838 yang diterima KPU Kuansing, Suhardiman Amby cuti mulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
"Surat tertanggal 12 September 2024 dari Gubernur Riau itu sudah ditembuskan ke kita," ujar Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Selasa (17/9/2024).
Menurut Wawan surat tersebut merupakan syarat bagi petahana yang ingin mengikuti masa kampanye Pemilukada tanpa mengganggu tugas sebagai kepala daerah.
"Cuti yang diajukan adalah cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Kuansing 2024," ujar Wawan.
Sementara pada tanggal 24-26 November 2024 adalah hari tenang yang dimana semua Paslon dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang berbau kampanye.
Sebagai informasi sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Bupati Suhardiman Geram Saat Tahu Puluhan ASN di Kuansing Tak Pernah Masuk Kerja Tapi Terima Gaji |
|
|---|
| Bupati Suhardiman Amby Kebut Perkuat Jaringan Internet Jelang MTQ Riau 2026 di Kuansing |
|
|---|
| Bupati Suhardiman Lepas 185 Jamaah Haji Kuansing di Embarkasi Batam |
|
|---|
| Bupati Kuansing Ultimatum Pj Kades, Tak Cakap Urus Warga Siap Dicopot |
|
|---|
| Kabar Gembira, SPMT PPPK Paruh Waktu Kuansing Diterbitkan Jumat Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Bupati-Suhardiman-Amby-berfoto-bersama-para-Kades.jpg)