Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Rohil

Dana Kampanye Paslon di Pilkada Rohil Maksimal Rp 30 Miliar

KPU Kabupaten Rohil telah membuat kesepakatan dengan para Pasangan Calon (Paslon) terkait besaran dana kampanye.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
jdih.kpu.go.id
Ketua KPU Rohil Eka Murlan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah membuat kesepakatan dengan para Pasangan Calon (Paslon) terkait besaran dana kampanye.

Berdasarkan kesepakatan tiap Paslon hanya boleh menggunakan dana kampanye sebesar maksimal Rp 30 miliar.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan, Rabu (25/9/2024) mengatakan bahwa angka Rp 30 miliar ini ditetapkan dengan menimbang masukan dari para Paslon.

Terkait Dana Kampanye ini, Eka menjelaskan bahwa para Paslon sesuai aturan berlaku diminta untuk melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Ini sudah kita lakukan, tapi sampai saat ini masih berproses di Paslon," ungkapnya.

Tim Paslon masih baru menginput RKDK ini.

Mengenai besaran anggaran Kampanye para Paslon ini, KPU belum bisa memaparkan karena RKDK yang belum di input.

Terkait kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Rohil mengaku sudah menentukan titik pemasangan APK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved