Kapolres Kampar Peringatkan Penyebar Hoaks Soal Pilkada, Tim Siber Intens Patroli Dunia Maya
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, memberikan peringatan keras terhadap para pelaku penyebar informasi bohong atau hoaks di Medsos terkait Pilkada
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, memberikan peringatan keras terhadap para pelaku penyebar informasi bohong atau hoaks, khususnya di media sosial (Medsos) terkait Pilkada serentak 2024.
Ditegaskan Ronald, aktivitas di Medsos, dipantau secara intens oleh tim siber Polres Kampar.
"Tim Siber Polres Kampar, sudah disiagakan untuk melakukan pemantauan di berbagai media sosial dan Whatsapp Group, ini sebagai bentuk upaya menjaga Pilkada Kampar 2024 sejuk dan damai"ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Ia mengungkap, akan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, atau pihak yang tidak menginginkan Pilkada di Kampar berjalan sejuk dan Damai.
"Tim siber kita sudah melakukan pemantauan sejak tahapan Pilkada di mulai," ujarnya.
Ronald berujar, pihaknya memantau sejumlah kontes negatif, seperti ujaran kebencian, berita hoaks, yang bertujuan menyerang salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.
Karena diungkapkannya, hal tersebut memiliki potensi memecah belah kerukunan warga.
"Kepada yang coba-coba mengganggu iklim Pilkada yang damai dan sejuk di Riau, khususnya di Kampar, tunggu saja konsekuensi hukumnya. Tim siber kita sudah mulai bekerja untuk memantau itu semua,'' tegas AKBP Ronald.
"Jika ada yang tidak benar, harap melaporkan ke pihak Polres Kampar atau Polsek terdekat," tambah dia.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengingatkan akun-akun pendukung Paslon tidak menyebarkan informasi hoaks atau konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.
Pendukung diimbau lebih baik mengedepankan program, visi, dan misi dari calon yang diusung, ketimbang menyerang lawan politik. Seluruh tim sukses dan pendukung calon, diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi, dan misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain,” pesan Kapolres.
Ia menambahkan, tindakan menyerang calon lain dengan hoaks atau ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana, tegas Kapolres dapat dijerat dengan Pasal yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana. (*)
Sebulan 4 Pimpinan Daerah Lembaga Vertikal di Kampar Berganti, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Heboh Tudingan Miring Soal Penangkapan Pelaku Pembunuhan, Kapolres Kampar: Tak Ada Penyidik Dukun |
![]() |
---|
Sosok Afni, dari Keluarga Sederhana hingga Jabat Bupati Siak, Junjung Tinggi Prinsip dan Integritas |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sugianto di Sengketa PSU Pilkada Siak, Ini Langkah KPU Riau Selanjutnya |
![]() |
---|
Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut |
![]() |
---|