Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah

Marisa Putri (21) mengaku jika dirinya minum minuman keras (Miras) dan konsumsi narkoba sebelum terlibat kecelakaan yang tewaskan korban.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri (21) mengaku jika dirinya minum minuman keras (Miras) dan konsumsi narkoba sebelum terlibat kecelakaan yang tewaskan korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (21) mengaku jika dirinya minum minuman keras (Miras) dan konsumsi narkoba sebelum terlibat kecelakaan yang tewaskan korban.

Pengakuan ini disampaikan Marisa saat diwawancarai Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan saat kegiatan tahap II, Selasa (1/10/2024).

Marisa menuturkan, ia minum Miras bersama sejumlah temannya di sebuah tempat KTv di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tepat sebelum kecelakaan terjadi.

Ia masuk ke tempat itu jam 01.00 WIB dini hari, dan baru keluar sekitar pukul 05.00 WIB.

"Apa yang melatarbelakangi kamu seperti itu?," tanya Boris.

Marisa pun terbata-bata menjawab. Suaranya bergetar, menahan tangis.

"Saya ...," kata Marisa terhenti.

"Apa? Jelasin aja," pinta Boris.

"Saya ada masalah," jawab Marisa kemudian. Seketika ia menangis tersedu. Pipinya dibanjiri air mata.

"Jadi kamu ada masalah, pelariannya ke dunia malam? Seperti itu?," tanya Boris.

Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Tersangka Kecelakaan Viral di Pekanbaru Segera Disidang

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Marisa Putri Ditahan Jaksa Usai Diserahkan Penyidik Satlantas

Marisa hanya mengangguk. Ia masih menangis. Ia menyeka air matanya dengan tisu.

"Kamu tahu tidak akibatnya itu, kamu nabrak ibu yang punya dua anak. Ada pihak korban yang menuntut keadilan, korban punya tanggungan 2 orang anak dan suami," ungkap Boris.

"Kedukaan keluarganya mendalam," tambah Boris.

Boris lalu bertanya, berapa kecepatan mobil yang dikendalikan Marisa saat itu.

Marisa menjawab, kecepatan saat itu di atas 80 kilometer per jam. 

Karena berkendara dalam kondisi mabuk dan dibawah pengaruh narkoba, ia tak sadar sudah menabrak korban.

Pasca kejadian diterangkan Marisa, ibunya bersilaturahmi mendatangi kediaman keluarga korban. Namun saat itu, keluarga korban menolak berdamai. Bahkan sampai saat ini, tak ada disepakati kata damai. 

Marisa Putri menyandang status sebagai tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu. 

Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Terlebih, ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol. 

Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru menerangkan, Marisa Putri dijerat pasal berlapis.

Dia menguraikan, Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan Boris, tahap II dilaksanaka. setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 baik aspek formil maupun materilnya.

Menurutnya, berkas perkara Marisa sudah didukung oleh bukti yang kuat dah sah menurut hukum, sebagaimana Pasal 183 KUHAP juncto 184 KUHAP.

"Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini agar supaya ada kepastian hukum khususnya bagi keluarga korban, kata Boris.

Ia berujar, di tahap penuntutan ini, tersangka Marisa tetap ditahan. Ini setelah terpenuhi baik syarat objektif maupun subjektif.

"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024. Marisa dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sebelum menjalani penahanan kata Boris, tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Boris mengungkap, pihaknya kini menggesa penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menambahkan, ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, yaitu dirinya sendiri, dan seorang rekannya bernama Jefri.

"Secepatnya kita limpahan berkas ke pengadilan, kita dibatasi masa penahanan 20 hari," pungkasnya.

Dalam proses tahap II ini, terlihat Marisa Putri dibawa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru dan dibawa ke Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru. 

Marisa Putri mengenakan baju kaos biru dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Hadir pula ibunda dan sejumlah kerabat dari Marisa Putri

Saat proses wawancara bersama JPU, Marisa Putri menangis. Air matanya berderai jatuh membasahi pipi dan menetes ke bajunya. Ia menangis saat mengingat kejadian kala itu. Apalagi saat ditanyai JPU, kenapa ia sampai mabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba. 

Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara. 

Seperti diketahui, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Inilah awal mula petaka bagi Marisa. 

Pasalnya, akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB. 

Ketika itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. 

Korban bahkan terseret sejauh 50 meter. Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. 

Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved