Pencabulan Anak di Pekanbaru
Anggota DPRD Pekanbaru Kecam Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
pelaku berinisial IJH (32 tahun) tega memperkosa anak kandungnya yang masih usia pelajar. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus asusila di Kota Pekanbaru menimpa Ch, gadis belia di bawah umur (12 tahun), yang disetubuhi Ayah kandungnya, mendapat respon keras dari Anggota DPRD Pekanbaru Firmansyah Lc.
Legislator ini mengharapkan, agar pelakunya benar-benar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama penerapan UU Perlindungan Anak.
"Perbuatan itu sangat kita kecam. Nauzubillah himinzalik. Kita yakin Kepolisian menegakkan aturan seadil-adilnya," pinta Firmansyah kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/10/2024).
Diketahui, pelaku berinisial IJH (32 tahun) tega memperkosa anak kandungnya yang masih usia pelajar. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di Polresta Pekanbaru, pelaku menggagahi anak kandungnya ini sudah berkali-kali, sejak setahun lalu, atau tepatnya mulai Juli 2023.
Terakhir dia menyetubuhi anaknya itu pada 15 September 2024 di rumahnya daerah Labuh Baru, Pekanbaru. Pelaku akhirnya ditangkap pada 23 September 2024 lalu.
"Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Apapun alasannya, itu tidak boleh terjadi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi para orangtua yang lainnya. Bagaimana harus menjaga anaknya, agar tidak menjadi korban asusila," harap Politisi PKS ini.
Baca juga: Bukannya Melindungi, Abang di Siak Juga Rudapaksa Adik yang Sudah Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah
Baca juga: Pria di Pekanbaru Sudah Lebih Setahun Cabuli Anak Kandung, Terungkap saat Korban Curhat Ke Tetangga
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra sebelumnya menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula, saat ibu korban mendapatkan cerita dari anak tetangga dekat rumahnya di Kota Pekanbaru. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban menanyakan kepada anaknya.
Mendapat pengakuan anaknya, sang Ibu tanpa pikir panjang langsung melaporkan kasus ini ke polisi, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Sekarang kasusnya sedang proses. Pelaku kita jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 pasal 81 jo pasal 27D tentang PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002," tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.