Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dumai, Berakhir Desember 2024

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengungkapkan program Insentif Pajak Daerah Pemko Dumai yang berakhir sampai dengan 30 Desember 2024.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Dok
Ilustrasi - Relaksasi Pajak Daerah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Program relaksasi pajak daerah yang diselenggarakan Pemerintah Kota Dumai masih akan berlangsung hingga Desember 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengungkapkan program Insentif Pajak Daerah Pemko Dumai yang berakhir sampai dengan 30 Desember 2024.

Relaksasi ini berupa pemutihan atau gratis pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan ketetapan Rp 100.000 kebawah untuk tahun pajak 2024 dan pemberian pengurangan atau diskon pokok pajak PBB sebesar 50 persen serta penghapusan denda 100 % untuk tahun pajak 2023 kebawah.

Ia menambahkan ada pemberian pengurangan atau diskon pajak daerah lainya seperti pajak hotel, pajak makan dan minum, hiburan dan kesenian, pajak parkir, pajak listrik, pajak reklame, PAT, pajak MBLB serta pajak sarang burung walet, dengan diskon pokok pajak 25 ?n sanksi admnistrasi 100% untuk tahun pajak 2023 kebawah.

Fahmi Rizal mengingatkan para wajib pajak yang ada di Kota Dumai untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ia menambahkan, Program ini menunjukkan komitmen Pemko Dumai dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada publik. 

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya, Minggu (06/10/2024).

Baca juga: Bapenda Dumai Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Daerah, Berakhir 30 Desember

Fahmi berharap, melalui program positif ini tidak hanya memberikan dampak manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Dirinya  mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, melalui program ini para wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Dumai. 

"Manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Kota Dumai ke arah yang lebih baik, masih ada sekitar 2 bulan lebih lagi, mari manfaatkan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved