Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Cek Antrean Sebelum Menyeberang, Berikut Jadwal dan Harga Tiket RoRo Bengkalis - Daratan Sumatera

Simak tiket Kapal RoRo Pelabuhan Ari Putih yang merupakan pelabuhan sisi Pulau Bengkalis menuju Sungai Selari

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Suasana Pelabuhan RoRo Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis Jumat (11/10/2024). Simak tiket Kapal RoRo Pelabuhan Ari Putih yang merupakan pelabuhan sisi Pulau Bengkalis menuju Sungai Selari 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang akhir pekan, biasanya aktivitas penyeberangan kapal RoRo Bengkalis tujuan daratan sumatera dipadati pengendaran.

Antisipasi agar tidak tejebak antrean kendaraan menyeberang sebaiknya memantau terlebih dahulu kondisi antrean.

Pemantauan bisa dilakukan melalui CCTV Bengkalis, cukup mengakses cctv.bengkaliskab.go.id, beberapa sisi pelabuhan di Sungai Selari maupun di Pelabuhan Air Putih dapat terlihat jelas.

Pantauan CCTV di Pelabuhan Ari Putih yang merupakan pelabuhan RoRo sisi Pulau Bengkalis pagi ini terlihat masih beberapa jalur antrean mulai terisi, namun masih dalam keadaan normal lancar.

Sementara pelabuhan Sungai Selari merupakan sisi pelabuhan di daratan sumatera pagi ini terlihat sepi lancar.

Kondisi antrean ini cukup dinamis, terutama saat siang menjelang sore, bisa saja antrean akan mulai padat.

Pengguna jasa penyeberangan bisa melakukan pantuaan real time untuk memastikan kondisi terkini melalui CCTV Bengkalis

Untuk keberangkatan, kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis maupun sebaliknya berangkat setiap jamnya.

Armada tersedia mulai pukul 06.30 WIB hingga trip terakhir pukul 23.30 WIB, namun bisa saja berubah melihat kondisi di lapangan.

Untuk harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari pelabuhan Sungai Selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang.

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya.

Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan.

Untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 per kendaran.

Kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan.

Kemudian kendaraan golongan V B yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224.000.

Kendaraan golongan VI yakni kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363.000.

Kendaraan golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313.000.

Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter dikenakan biaya 359.000 serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458.000 per kendaraan.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved