Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Progres Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng I di Kampar Stagnan, Ternyata Penyebabnya BPN 

Progres pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) stagnan. Pembayaran tak berlanjut. 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa
Tol Pekanbaru-Rengat I di Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Progres pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) stagnan. Pembayaran tak berlanjut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, undangan pembayaran UGK kepada pemilik bidang terakhir keluar pada awal September 2024 lalu. 

Sebuah sumber di Pelaksana Pengadaan Tanah yang meminta identitasnya tidak dimuat, mengatakan, melambatnya proses pembayaran sejak transisi kepemimpinan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar

Seperti diketahui, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) bertindak sekaligus sebagai Ketua Pelaksana. Kepala BPN yang lama, Dedy Kurniawan memasuki pensiun. 

Lalu Dedy digantikan sementara oleh Tri Andriyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Sekarang Kepala BPN Kampar dipimpin secara definitif oleh Andi Dermawan Lubis. 

Menurut dia, undangan pembayaran dikeluarkan oleh Kepala Kantah. Tetapi sejak dipimpin Andi, Kantah belum pernah mengeluarkan undangan tersebut. 

"Infonya Kepala BPN yang baru ini belum mau membuat undangannya," kata sumber kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (15/10/2024).

Sumber mengatakan, BPN beralasan bidang tanah berada dalam kawasan hutan. Sementara Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (MenLHK) telah melepas tanah dari kawasan hutan. 

"Kata mereka, Kepala BPN takut tanda tangan karena kawasan hutan. Padahal, kan sudah ada SK (Surat Keputusan Pelepasan dari kawasan hutan) dari Menteri Kehutanan," ujarnya.

Menurut dia, sikap BPN ini bertolak belakang dengan progres di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sebab, LMAN sudah mengeluarkan surat pembayaran. 

"Surat LMAN dari bulan Juli sampai September sudah ada, sebelum Kepala BPN yang baru. Tapi BPN tidak mengeluarkan undangan pembayaran (kepada pemilik bidang)," ujarnya. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I), Eva Monalisa mengakui berhentinya progres pembayaran. Ia juga tak membantah, alasan BPN karena persoalan kawasan hutan. 

Tetapi ia menolak berkomentar lebih jauh.  Ia mengarahkan agar penjelasan terkait hal itu ditanyakan kepada BPN. "Iya, benar. Sebaiknya wawancara dengan orang BPN," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespon pesan WhatsApp dari Tribunpekanbaru.com sampai berita ini diturunkan.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved