Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Sudah Kumpulkan Data Keterangan Terkait Korupsi Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD Kampar

Penanganan perkara dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan DPRD Kampar terus bergulir di Kejati Riau.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Penanganan perkara dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan DPRD Kampar terus bergulir di Kejati Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penanganan perkara dugaan korupsi penggelembungan (mark up) Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kampar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Terbaru, Kejati telah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumbulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari DPRD Kampar

"Info terakhir, sudah dilakukan Puldata dan Pulbaket dari instansi terkait," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, perkara ini sedang ditangani Bidang Intelijen Kejati. Sehingga penanganannya dalam bentuk klarifikasi. 

Menurut dia, penanganan di Bidang Intelijen tidak melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

"Dikarenakan Bidang Intelijen, sifatnya hanya klarifikasi bukan pemanggilan," katanya.

Baca juga: Sudah Terbentuk, Alat Kelengkapan DPRD Kampar Bakal Dirombak Lagi Karena Ini 

Ditanya hasil dari Puldata dan Pulbaket yang ditemukan sejauh ini, ia menyatakan, belum dapat dikemukakan.

Sebab masih ranah intelijen. 

"Mohon maaf. Terkait hal apapun belum dapat disampaikan. Dikarenakan masih di bidang intelijen," ujarnya. 

Penanganan ini menindaklanjuti Laporan LSM AMATIR yang dilayangkan sejak Jumat (26/7/2024) lalu.

Laporan tersebut mengindikasikan perkiraan kerugiaan negara yang ditimbulkan mencapai Rp14 miliar. 

Ini dihitung dari alokasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD periode 2019-2024 sejak 2021.

Penambahan Tunjangan Perumahan per anggota DPRD dinilai tidak wajar dan tanpa melalui appraisal. 

Tuper Ketua DPRD dari Rp13 juta naik menjadi Rp20 juta per bulan.

Wakil Ketua dari Rp12 juta menjadi Rp19 juta. 

Sementara untuk Anggota dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta. 

Masing-masing naik Rp7 juta. Ironisnya, penambahan dilakukan saat dunia diguncang pandemi Covid-19. Tak terkecuali Kampar. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved