Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Breaking News: Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Akan Dihadapkan dengan 3 Orang Saksi

JPU akan menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Marisa Putri penabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas dalam sidang Kamis (31/10/2024).

Penulis: Alex | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
Marisa Putri saat persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang ibu rumah tangga pada awal Agustus lalu, dengan terdakwa seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (22) akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dijadwalkan pukul 10.00 WIB Kamis (31/10/2024) ini.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menghadirkan tiga saksi yang merupakan warga yang menyaksikan langsung kecelakaan tersebut. 

Kehadiran saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat bukti dan kronologi peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Baca juga: Marisa Putri Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU, Sidang Kasus Kecelakaan di Pekanbaru

Baca juga: Keluarga Korban Akan Pantau Sidang Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas

Sebagaimana diketahui, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pekanbaru dan menjadi viral di media sosial, apalagi terdakwa merupakan seorang mahasiswa yang dinyatakan lalai dalam berkendara, bahkan juga terbukti positif narkoba, hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Dibawah Pengaruh Alkohol dan Narkoba

Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu. 

Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol. 

Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini. 

Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. 

Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB. 

Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter. 

Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved