Kejamnya Fauzan Simpan Potongan Kepala Mantan Istri Usai Mutilasi: Besoknya Saya Bungkus

Fauzan Fahmi ternyata sempat simpan potongan kepala dan tubuh jasad mantan istrinya di rumah selama sehari. Hal itu diakui Fauzan setelah ditangkap.

Editor: Muhammad Ridho
(Kolase Tribunnews)
Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43; kiri) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita bernama Sinta Handiyani (40) yang jasad tubuhnya tanpa kepala ditemukan warga dalam karung di sekitar dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejinya Fauzan Fahmi (43), tukang jagal yang mutilasi mantan istri sirinya Sinta Handiyana alias SH (43).

Fauzan Fahmi ternyata sempat simpan potongan kepala dan tubuh jasad mantan istrinya di rumah selama sehari.

Hal itu diakui Fauzan setelah ditangkap.

Dimana Fauzan menyimpan potongan tubuh SH di rumahnya usai dia menghabisi nyawa korban dan memotong kepala wanita itu.

“Malam itu saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya mah besoknya setelah saya bungkus rapi,” ujar Fauzan.

Sebelumnya, mayat SH ditemukan dalam kondisi tubuh dan kepalanya terpisah.

Kemudian, ia membungkus jasad korban dengan selimut, busa, kardus hingga karung besar, lalu membuangnya di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Fauzan pun ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, beberapa jam setelah jasad dan potongan kelapa korban ditemukan.

Sebuah rekaman video momen penangkapan dan pemeriksaan terhadap Fahmi beredar di media sosial.

Salah satunya diunggah akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

Dalam video itu, pelaku menjelaskan bagaimana ia sangat emosi ketika menghabisi nyawa korban.

“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ungkap Fauzan dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang.

Dia mengaku sakit hati usai istri dan orangtuanya dihina korban.

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ucap Fauzan.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Fauzan mengaku pernah menjalin hubungan, bahkan menikah siri dengan korban.

“Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kami pernah siri,” ujar Fauzan.

Kendati demikian, prahara rumah tangga Fauzan dan SH yang tak tercatat secara negara ini sudah sirna.

“Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak (karena) dia butuh ikan,” kata Fauzan.

Pertemuan Fauzan dengan SH terjadi setelah korban meminta membeli ikan.

Pelaku selama ini selain sebagai tukang jagal juga merupakan broker ikan di pasar lelang Muara Baru.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mejelaskan, tersangka membungkus jasad korban dengan alasan agar serupa dengan paket ikan.

“Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan,” ujar Rovan.

Polisi berencana memeriksa kejiwaan Fahmi setelah tega membunuh mantan istri sirinya itu secara keji.

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved