Siswi SMP di Kuansing Dilarikan Pacar, Dicabuli di Perawang, Dibawa Lagi ke Pekanbaru untuk Jadi ART
Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus pelaku adalah dengan memacari korbannya terlebih dahulu.
Korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas dua itu pun terpedaya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika korban yang berinsial Fe (14) berkenalan dengan pelaku Fg (21) di media sosial Facebook.
"Korban dan pelaku Fg kemudian berpacaran. Mereka pun intens berkomunikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Selasa (5/11/2024).

Kemudian, pada Pada Sabtu 28 September 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Fe pamit ke orangtuanya untuk tidur di rumah neneknya.
Setiba di rumah nenek, Fe pamit ke neneknya pergi membeli pembalut.
"Namun hingga larut malam, Fe belum juga kembali," ujar AKP Shilton.
Fe yang pamit tanpa kembali pun membuat pihak keluarga panik.
Mereka pun mencari Fe dengan berbagai upaya namun tak membuahkan hasil.
Pihak keluarga Fe pun melapor ke Polres Kuansing.
Ternyata Fe pergi bersama Fg. Pelaku pun membawa korban ke sebuah kontrakan di Perawang, Kabupaten Siak.
"Di kontrakan itu, Fe sempat dipaksa melayani nafsu Fg dan juga mengalami kekerasan," ujar AKP Shilton.
Tak lama di Perawang, Fg pun membawa Fe ke rumah Dn di Kampung Nelayan, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Di sana Fe diminta untuk membantu kerja isteri Dn yang berinsial El.
PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan |
![]() |
---|
Jajaran Polres Kuansing Kembali Musnahkan Rakit PETI di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Tiga Pria Curi Kabel Stasiun TV Nasional di Kuansing, Dua Pelaku dan Penadahnya Kabur |
![]() |
---|
Baru 29 Tim yang Daftar, Panitia Optimis Pacu Jalur Piala Gubernur Riau di Kuansing Diikuti 100 Tim |
![]() |
---|
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pengedar, Pelaku Jadikan Pondok Kebun Tempat Transaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.