Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

SUPRIYANI Akhirnya Angkat Bicara soal Perdamaian dengan WH: Saya dalam Kondisi Tertekan dan Terpaksa

Supriyani mengatakan dnegan tegas mencabut surat perdamaian tersebut . ia mengaku tak tahu dan dalam kondisi tertekan dan terpaksa

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Kompas TV
Supriyani angkat bicara soal perdamaian dengan WH 

Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya.

Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."

"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.

Sebagai informasi, dua anak Surunuddin Dangga diketahui maju Pilkada 2024.

Dua anak Surunuddin tersebut adalah Adi Jaya Putra dan Aksan Jaya Putra.

Adi diketahui maju dalam Pilkada Konawe Selatan, sedangkan Aksan di Pilwali Kota Kendari.

Dua anak Surunuddin tersebut sebelumnya lolos Pileg 2024 dan menjadi anggota DPRD.

Namun, Adi dan Aksan memilih mundur karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca juga: Bolak balik Rokiman Tanya Nasib Supriyani Malah Diminta 50 Juta, Kapolsek Baito Terancam Patsus

Samsuddin Dicopot dari Jabatan Ketua LBH HAMI Konsel

Sementara itu, Samsuddin selaku kuasa hukum Supriyani diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.

"Terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada. Tidak boleh ditandatangi."

"Karena ini proses 'kan sudah di persidangan, kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," jelas Andri, Selasa.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved