Berita Artis Terkini

Pengacara Wenny Sebut Sudah Beri Waktu Rezky Aditya 7 Bulan untuk Lakukan Tes DNA

Ferry mengatakan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama tujuh bulan untuk Rezky Aditya melakukan tes DNA sebelum buat laporan

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rezky Aditya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisruh dugaan penelantaran anak oleh aktor Rezky Aditya yang dilaporkan oleh Wenny Ariani hingga saat ini masih bergulir.

Kamis (7/11/2024) lalu gelar perkara untuk laporan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya soal dugaan penelantaran anak pun telah dilakukan di Polda Metro Jaya.

Setelah gelar perkara dilakukan, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menyebut sedari dulu kliennya ingin melakukan tes DNA terhadap putri Wenny Ariani.

Namun niatan Rezky Aditya melakukan tes DNA justru ditolak oleh pihak Wenny Ariani.

Pernyataan itu dibantah oleh pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Ferry mengatakan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama tujuh bulan untuk Rezky Aditya melakukan tes DNA sebelum pihaknya membuat laporan polisi.

"Pertama saya meminta (tes) DNA itu selama 7 bulan sebelum saya masuk ke pengadilan."

Baca juga: Rezky Aditya Disebut Baru Tahu Soal Kekey setelah Adanya Berita, Wenny Ariany: Itu Bohong

Baca juga: Wenny Ariani Tuntut Kerugian Rp 17,5 Miliar pada Rezky Aditya

"Sebelum saya gugat, saya kasih waktu tujuh bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA," kata Ferry dikutip dari YouTube Indosiar, Minggu (10/11/2024).

Alih-alih menyambut baik hal itu, Rezky Aditya kabarnya justru tidak pernah melakukan tes DNA selama kurun waktu yang telah ditentukan.

"Tapi tidak dilakukan," timpalnya.

Dalam tayangan itu juga terungkap, momen awal pihak Rezky Aditya meminta tes DNA terhadap putri Wenny Ariani.

"Tapi setelah putusan Pengadilan Tinggi keluar yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis (putri Wenny), di situ lah mereka mulai meminta untuk dilakukan tes DNA," terangnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved