Berita Viral
Detik-detik Kronologi Polisi di Dharmasraya Hentikan Mobil yang Kabur Bawa PSK Remaja 16 tahun
Polisi kehilangan PSK remaja 16 tahun . Ia ternyata kabur menggunakan mobil . Pengejaran dilakukan hingga polisi berhasil menghadang .
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi di Dharmasraya, Sumatera barat terlibat kejar-kejaran dnegan mobil yang membawa pekerja seks komersial .
Polisi awalnya menggerebek aktifitas prostitusi yang melibatkan remaja 16 tahun. Mucikari seorang ibu rumah tangga berhasil diamankan .
Namun , saat pengembangan , polisi kehilangan PSK yang menjadi objek mucikari . Ternyata sang PSK sudah beranjak menggunakan mobil .
Polisi kemudian berusaha mengejar dan berhasil menghentikan mobil tersebut .
Baca juga: Viral, Ini Cewek Pulen Artinya dan Cewek Pulen Adalah dan Arti Kata Cewek Pulen dan Arti Cewe Pulen
Dan terbongkarlah prostitusi yang dilakukan IRT di Dharmasraya ini yang melibatkan remaja berusia 16 tahun .
Berikut ini Kejadiannya
Seorang ibu rumah tangga berinisial FEB (35) ditangkap Polisi setelah terbukti menjadi muncikari yang menjual seorang remaja berinisial D (16) kepada pria hidung belang.
FEB mematok tarif Rp650 ribu untuk setiap kali pertemuan dengan pekerja seks komersial (PSK).
FEB (35) berasal dari Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas TPPO di wilayah tersebut.
Penangkapan FEB(35) dilakukan pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung, Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak, Kecamatan Koto Baru.
Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi untuk penyelidikan.
FEB yang mengatur pertemuan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: SOSOK Anggota TNI yang Berfoto dengan Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya yang Viral: Pangkat Kolonel
Digerebek Polisi
“Setelah menerima pembayaran, FEB menghubungi PSK dan mengambil keuntungan Rp150 ribu dari transaksi tersebut,” terangnya secara tertulis, Jumat (15/11/2024).
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Evi Hendri Susanto, bersama IPDA Hendra Jesasra Seragih dan beberapa anggota, segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Lanjutnya, pengejaran terhadap PSK dilakukan dan kendaraan yang digunakan berhasil dihentikan.
PSK yang menjadi korban beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya.
Korban seorang remaja berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak, diketahui sebagai korban dalam kasus ini.
Baca juga: PENAMPAKAN Ivan Sugianto dengan Tangan Dibogol, Pengusaha Surabaya yang Viral Tak Berkutik
Berbagai barang bukti disita, termasuk pakaian korban, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
“FEB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun,” tukasnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran . Bagaimana peran orangtua untuk senantisa menjaga pols pergaulan anak gadisnya untuk menghindari aktifitas negatif. (*)
| Inilah Sosok yang Akan Dipenjarakan Vita Amalia Usai Dirinya Dipecat Karena Injak Alquran |
|
|---|
| MUI Hingga PBNU Kecam Gus Elham yang Ciumi Anak-anak Perempuan |
|
|---|
| Pengakuan Suami yang Diusir Istri dan Anaknya dari Rumah, Gegara Pilih Merawat Ibunya |
|
|---|
| Viral Sering Ciumi Anak Perempuan: Gus Elham Ngaku Khilaf, Janji Berbenah |
|
|---|
| Aiptu Dulyani Jadi Sorotan Usai Tolak Uang Sogok Rp 100 Ribu yang Diberi Pengendara Mobil Mewah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/detikdetik-polisi-hentikan-mobil-bawa-PSK-belia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.