Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Riau

2 Kurir Pembawa 30 Kg Sabu yang Ditangkap Polda Riau Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

2 pria kurir pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang ditangkap Polda Riau terancam hukuman mati.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos kasus narkoba di Polda Riau, Selasa (26/11/2024). Dua kurir bersama 30 kilogram sabu diamankan/Dok Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 2 pria kurir pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang ditangkap Polda Riau terancam hukuman mati.

Kedua kurir yang ditangkap itu, yakni MY (45 tahun) dan MD (41 tahun). Mereka diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Pekanbaru, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkap, kedua pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diancam pidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ulas Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa (26/11/2024).

Irjen Iqbal, dalam kesempatan ini mengeluarkan ancaman, berupa tembak di tempat terhadap para bandar narkoba.

Menurut Irjen Iqbal, tembak di tempat bisa dilakukan jika para penjahat narkoba, dinilai dapat melukai atau membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.

“Saya sampaikan tembak, walaupun (pelaku) harus mati,” beber kata Irjen Iqbal.

Dia bilang, pihaknya juga tidak segan menindak oknum aparat jika sampai terlibat jaringan pengedar narkoba.

“Akan kami tindak setegas-tegasnya sesuai mekanisme dan bukti yang ada,” ujarnya.

Irjen Iqbal memerintahkan semua pelaku narkoba bisa ditangkap, karena merusak generasi muda bangsa.

“Sampai lubang semut pun kejar bandar-bandar itu, jangan sampai bandar-bandar itu meracuni generasi muda,” perintah Kapolda.

Irjen Iqbal membeberkan, sudah mengantongi identitas bandar yang berada di Malaysia, yang mengendalikan 2 kurir pembawa 30 kilogram sabu.

“Kita sudah tahu siapa bandarnya, Direktur Resese Narkoba (Polda Riau) sudah mengantongi namanya. Walaupun di negeri seberang, sudah beberapa kali bandar yang mengendalikan kurir kita tangkap. Tentunya kita kerja sama dengan Bareskrim, Divhubinter, dan pihak terkait,” tegas Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal turut memperingatkan para bandar, agar jangan lagi coba-coba mengedarkan narkotika di Provinsi Riau.

“Kami akan sangat tegas, setegas-tegasnya melakukan penindakan. Due process of law akan kita lalui, sampai ke pengadilan, hukuman mati,” paparnya.

Irjen Iqbal tak menampik, bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba yang berasal dari luar negeri ke Indonesia.

Namun, ia meyakinkan jajarannya akan melakukan penjagaan dan menindak para pelaku, dalam upaya menggagalkan narkoba dapat beredar di masyarakat.

Mantan Kapolda NTB ini berujar, kolaborasi seluruh stake holder juga dan dukungan masyarakat, juga penting untuk pemberantasan narkoba.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.

“Kami terus berkomitmen, hal ini juga sebagaimana perintah Bapak Kapolri demi mendukung program Asta Cita Bapak Presiden, salah satunya dalam hal pemberantasan narkoba,” ungkap Irjen Iqbal.

Dari 2 kurir yang ditangkap, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki.

“Salah satu kurir mencoba lari dan melawan, dengan cekatan petugas melakukan upaya paksa (dengan tembakan, red),” ucap Kapolda Riau.

Ia mengungkap, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Satuan Reserse Narkoba, akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku jaringan barang haram ini.

Pengungkapan disebutkan Irjen Iqbal, dilakukan dengan metode dan teknik yang beragam dan terus dikembangkan.

“Kami terus berkomitmen untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri yang juga berkenaan untuk mendukung program Astra cita Bapak Presiden dalam memberantas narkoba,” tegas Irjen Iqbal.

Menurutnya, penegakan hukum juga akan diimbangi dengan pencegahan. Seperti sosialiasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya narkoba.

30 kilogram sabu yang disita tersebut, memiliki nilai yang cukup fantastis jika dirupiahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menuturkan, jika dikonversi, 30 kilogram sabu itu bernilai Rp30 miliar.

“Jika sampai beredar, sabu ini bisa merusak 300 ribu jiwa,” tutur Manang.

Polisi mendapati sabu itu, disimpan di bagasi mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai kedua kurir tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar di sekitar area parkir hotel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Riau langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil yang dicurigai sedang bergerak hendak keluar dari area parkir hotel. 

Namun tiba-tiba, mobil itu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dan kabur menuju kamar hotel.

Tim segera bergerak mengamankan mobil tersebut yang kemudian menemukan 30 bungkus besar berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkoba jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kardus yang disembunyikan di bagasi belakang mobil.

Setelah mengamankan barang bukti, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.

Pihak hotel mengonfirmasi bahwa dua orang laki-laki yang menginap di kamar 953 adalah pemilik kendaraan itu. 

Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju kamar tempat keduanya menginap, dan menangkap mereka.

“Pengakuannya, mereka membawa narkoba tersebut dari Kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru. Mereka diperintah oleh seorang pengendali yang berada di Malaysia,” jelas Manang.

Lebih jauh kata Manang, mereka mengambil barang tersebut dari daerah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, dan mengantarkannya ke Pekanbaru.

“Keduanya juga mengaku dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah untuk tugas tersebut,” terang Manang.

Saat akan dibawa ke Markas Polda Riau, seorang kurir yakni MY, mencoba kabur dan melawan petugas. MY pun dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved