Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencoblosan Pilgub Riau 2024

Berikan Hak Suara di Pilgub Riau 2024, Cagub Nasir Bawa Cucu dan Datang Bersama Keluarga Besar

Cagub) Riau, M Nasir memberikan hak suara di Pilgub Riau 2024 bersama dengan keluarga besarnya, Rabu (27/11/2024).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Cagub M Nasir bersama keluarga kala usai memberikan hak suara Pilgub Riau di TPS 07 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved