Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Berbeda dari Menterinya, Prabowo Tegaskan Kenaikan UMP 2025 adalah 6,5 Persen: Perusahaan Terima?

Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

tangkap layar/ YT Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti pejabat daerah agar tidak korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman terkait UMP 2025.

Hari ini, Jumat, (29/11/2024) di Istana Kepresidena Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,54 persen ini diambil setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Baca juga: DETIK-DETIK Suami Bakar Istri di Kupang Usai Pencoblosan: Tetangga Sebut Beda Pilihan pada Pilkada

Baca juga: Tanggapan Megawati Soal 5 Jagoan PDIP Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count, Sebut Ada Kecurangan

Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved